KARAWANG-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. Acara yang dilaksanakan di Sekretariat Gugus Tugas Kodim 0604 Karawang, disaksikan Bupati Karawang didampingi Dandim 0604 Karawang, Kapolres Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Pengadilan Negeri, Kamis (16/7).
MoU terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada di masa pandemi, yang menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara. Pasalnya, sangat rentan terpapar dan menularkan Covid-19. Nota kesapahaman ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Ketua Gugus Tugas Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Plt Kepala Dinkes Karawang Nanik Djojana.
Ketua KPU Karawang menerangkan, nota kesepahaman itu untuk mendukung pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah. “Jadi semua institusi kesehatan yang ada di lapangan akan menjadi mitra kami. Intinya adalah agar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19,” kata Miftah.
Baca Juga:DPRD: Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Harus DiawasiAkses Jalan Baru Kecamatan Serangpanjang dengan Kalijati Diharapkan Dongkrak Perekonomian
Sementara, Ketua Gugus Tugas Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengapresiasi KPU Karawang dengan nota kesepahaman tersebut. MoU itu menjadi bukti komitmen pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi sebagau bentuk usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Karawang.
Seperti diketahui, di Karawang masih ada pasien yang terkonfirmasi positif. Oleh karena itu, pelaksaan Pilkada yang rencananya digelar Desember 2020 mendatang tidak menjadi klaster baru penyebaran virus korona. “Kami ingin pesta demokrasi ini tidak menjadi klaster baru. Tahapan sesuai protokol kesehatan perlu dijalankan.(ddy/vry)