BANDUNG – Kepala Dinas Pendidik (Disdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Sopiandi mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 mengalami perbedaan dari sisi kuota. Sebab, dari 381.000 pendaftar dengan kuota 283.000. yang keterima sekitar 245.000 peserta.
“Jika dilihat antara perbedaan pendaftar itu banyak melebihi dari kuota. Tetapi yang diterima itu dibawah kuota. Jadi kuota tidak terpenuhi sekitar kurang lebih 380.400,” ucap Dedi saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (16/7).
Dikatakan Dedi, hampir seluruh pendaftar dengan pola daring dan pola online. Sehingga yang tertuju ke satu titik. Tidak ada komunikasi. Sehingga mengakibatkan informasi tidak berjalan dengan baik.
Baca Juga:Omnibus Law: Buruh Sejahtera Hanya FatamorganaSambut Hari Bakti TNI AU ke-73, Lanud Suryadarma Gelar Baksos
“Jadi dia tidak ada komunikasi, tidak ada saling memberikan informasi sehingga tertuju pada salah satu setelah yang dia memang menginginkan sekolah itu, kesitu saja,” katanya.
“Disini ada beberapa sekolah yang kosong, dari yang terendah. Saya lihat tidak mencapai kuota. Bahkan saya lihat yang tidak mencapai kuota hampir mencapai kuota di 57 persen,” imbuhnya.
Kadisdik itu menjelaskan, bahwa ada fenomena yang terjadi seperti ketika siswa memilih hanya satu jurusan. Misalkan, lanjut dia, ada jurusan perhotelan, administrasi, jurusan logistik, siswa tersebut memilih perhotelan sedang kan jurusan logistik kosong.
Kendati demikian, Dedi mengakui, bahwa kejadian seperti merupakan dampak dari kurang biasanya menggunakan sistem baru dan pola pendaftaran online di era Pandemi Covid-19. Meski begitu, MPLS berjalan dengan baik, dan akan melakukan proses pembelajaran sesuai dengan AKB.
“Itu untuk PPDB sehingga Ini adalah bagian setelah PPDB ini kemarin berlangsung MPLS, dimasa ini sampai dengan nanti cara belajar kedepan sesuai dengan AKB itu adalah pola pembelajaran yang melalui daring,” paparnya.
Tak hanya PPDB, Disdik Jabar pun melakukan survei untuk mengevaluasi sistem pembelajaran dengan pola daring. Tujuannya untuk membuat regulasi baru serta untuk mengetahui respon orang tua dan siswa dalam menjalankan proses belajar daring.
“Kami sudah melakukan survei. Kita mengambil mengambil keputusan berdasarkan survei, dari survei yang kita lakukan terhadap orang tua dan terhadap siswa ada beberapa keluhan dan masukan,” kata Dedi.