H. Adik Dukung Bupati Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

H. Adik Dukung Bupati Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria
BERDISKUSI: Anggota DPRD Fraksi PDIP H. Adik LF Solihin saat bersama Bupati Subang H. Ruhimat dalam beberapa kali kesempatan berbincang. YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Anggota DPRD Subang H. Adik LF Solihin mendorong Bupati Subang H. Ruhimat untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hal ini merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Apalagi reforma agraria merupakan hal yang penting termasuk keterlibatan Pemerintah Daerah di dalamnya.

Dia menjelaskan, Bupati H. Ruhimat sebenarnya telah memberikan respon positif soal keberadaan GTRA tersebut. Hanya saja, demi kemanfaatan serta kepastian hukum, keberadaan GTRA tingkat Kabupaten Subang sangat diperlukan dan harus segera dibentuk secara administrasi baik melalui sebuah Keputusan ataupun Peraturan Bupati. “Jika kita melihat, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi objek redistribusi tanah di Subang ada banyak, baik itu diwilayah selatan maupun wilayah utara,” kata H. Adik yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang kepada Pasundan Ekspres, kemarin.

Ia menjelaskan, objek redistribusi tanah itu terdapat dalam pasal 7 ayat dari huruf a hingga k yang diantaranya tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.

Baca Juga:Arang GalangMengasah Integrasi Kemampuan Soft Skill dan Hard Skill di Kampus di Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi, tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA, tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria. Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan. Tanah timbul hingga yang paling akhir tanah kelebihan maksimum, tanah absente, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.

Menurutnya, jika didorong, Reforma Agraria dapat dilakukan melalui penataan aset dan akses. Dengan begitu, kedepan dapat memberikan manfaat baik dari segi kepastian hukum maupun pemberdayaan pada masyarakat ketika aset itu itu telah ditata.

0 Komentar