Mengasah Integrasi Kemampuan Soft Skill dan Hard Skill di Kampus di Masa Pandemi Covid-19

Mengasah Integrasi Kemampuan Soft Skill dan Hard Skill di Kampus di Masa Pandemi Covid-19
0 Komentar

Oleh:
1.Drs.Priyono,MSi(Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
2.Siti Nur Aisah(Aktivis bidang penerbitan)

Belakangan ini dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi tengah hangat-hangatnya membahas terobosan terbaru yaitu terkait dengan rencana Kampus Merdeka. Dalam kampus merdeka dijelaskan bahwa mahasiswa mendapatkan keleluasaan jatah 2 semester untuk kegiatan di luar kelas.

Mahasiswa diajak berinteraksi dengan dunia luar kampus sehingga dapat meningkatkan sense of crisis sekaligus mengimplementasikan ilmunya untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas. Itulah yang kita idamkan, kampus menjadi menara yang memberi manfaat bagi lingkungannya. Sesuai sabda nabi Muhammad saw bahwa orang yang baik adalah orang yang memberi manfaat bagi orang lain.

Baca Juga:Sulit Diakses, Emil Lapor ke PresidenLegok Nangka Bisa Kelola Ribuan Ton Sampah

Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan kampus merdeka itu sendiri? Menurut Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus yang mengusulkan gagasan Kebijakan Kampus Merdeka, beliau menuturkan bahwa Kebijakan Kampus Merdeka merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar.

Pelaksanaannya paling mungkin untuk segera dilangsungkan. Hanya mengubah peraturan menteri tidak sampai mengubah peraturan pemerintah ataupun undang-undang.

Maksudnya, melalui Kebijakan Kampus Merdeka, Nadiem Makarim berusaha menjalin kerja sama antara universitas dengan pihak di luar kampus untuk mencetak generasi muda yang mahir di segala bidang baik akademik maupun non akademik. Kebijakan ini dikeluarkan dengan mengikuti perkembangan zaman agar sarjanawan muda tetap dapat mengikuti arus perubahan serta kebutuhan pasar dalam dunia kerja.

Ada 4 pilar utama dalam pelaksanaan Kebijakan Kampus Merdeka :

1. Otonomi bagi Perguruan Tinggi baik negeri ataupun swasta untuk membuka program studi (prodi) baru. Otonomi tersebut berlaku untuk perguruan tinggi yang sudah terakreditasi sekurang-kurangnya akreditasi B serta telah menjalin kerja sama dengan organisasi ataupun universitas yang termasuk dalam Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk program kesehatan dan pendidikan. Program studi baru tersebut otomatis akan mendapat akreditasi c.

2. Program kedua terkait dengan penjaminan mutu akreditasi Perguruan Tinggi. Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT berlaku selama lima tahun dan akan terus diperbarui secara otomatis. Sementara itu, akan terus dilakukan evaluasi apabila ditemukan penurunan kualitas pendidikan seperti ditemukannya pengaduan masyarakat disertai dengan bukti yang valid serta penurunan secara signifikan jumlah mahasiswa baik mahasiswa yang baru mendaftar ataupun yang lulus dari suatu program studi atau universitas.

0 Komentar