Oleh : Rina Tresna Sari, S.Pd.i
Praktisi Pendidikan dan Member AMK
Kelompok buruh, petani, dan mahasiswa menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja readyviewed menggelar aksi di sisi kiri pintu gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7). Pemerintah dan DPR dinilai gagal menangkap aspirasi masyarakat.
“Kita sebut ini RUU Cilaka kawan-kawan. Rezim ini adalah rezim anti-rakyat,” pekik salah seorang orator melalui pengeras suara di depan gerbang Gedung DPR RI.(Gelora.co , 1/07/2020)
Baca Juga:Sambut Hari Bakti TNI AU ke-73, Lanud Suryadarma Gelar BaksosDunia Diam Ketika Israel Rubah Masjid Al-Ahmar Milik Palestina jadi Diskotik
Komentar Politik:
Sejak awal kemunculannya RUU Cipta lapangan kerja sudah dinilai tak memihak rakyat, karena banyak memberi keuntungan sebesar-besarnya bagi korporasi. Dan mengabaikan hak-hak rakyat. Maka pantas bila aksi protes terus dilakukan, dengan harapan aspirasi rakyat dapat didengar.
Namun alih-alih didengar, pemerintah seolah tak bergeming dengan aksi-aksi protes rakyat tersebut. Diamnya pemerintah menunjukan semakin teguhnya rezim korporatokrasi ini berdiri. realitasnya lebih mendengar aspirasi pengusaha dibanding harapan kaum buruh.
Inilah fakta perselingkuhan penguasa dan pengusaha di negara penganut sistem ekonomi kapitalis liberal di mana negara hanya berperan sebagai regulator, penguasa sesungguhnya adalah korporasi yang berlindung di balik pemerintah. Undang-Undang dibuat hanya untuk memberi keleluasaan bagi pengusaha menguasai perekonomian negara. Dalam hal ini, peran negara mandul dan lemah.
Berbeda dengan Islam, dalam pandangan Islam, negara adalah khodim al ummah. Yakni pelayannya umat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat. Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat.
Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individu melalui mekanisme bekerja dalam sistem ekonomi yang konferhensif. Inilah sistem yang hari ini dibutuhkan kaum buruh, yang menghadirkan peran negara secara utuh untuk menjamin terpenuhinya hajat asasi rakyat. Bukan hanya hadir untuk meregulasi hubungan harmonis tanpa konflik antara buruh dan pengusaha.
Wallahu a’lam bishshawab