KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, menemukan 4.895 orang yang telah meninggal dunia menjadi pendukung atau menyatakan dukungan politik untuk pasangan independen (bakal calon perseorangan) pada Pemilihan Kepala Daerah Karawang 2020.
“Temuan adanya orang meninggal dunia tapi tercatat sebagai pendukung satu pasangan bakal calon perseorangan itu adalah hasil pengawasan yang dilakukan selama 14 hari,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Suryana Hadi Wijaya.
Verifikasi faktual bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Karawang itu sendiri sebelumnya telah dilaksanakan pada 24 Juni sampai 12 Juli 2020.
Baca Juga:SDIT Cendekia Manfaatkan Live StreamingPenerapan New Normal, Gugus Tugas Masif Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Pekerjaan sebagai aparatur sipil negara, TNI dan Polri
Dari pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Karawang juga menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai aparatur sipil negara, TNI dan Polri.
Selain itu juga ditemukan ada orang yang tidak mendukung tapi ada dalam formulir dukungan bakal calon perseorangan.
Suryana mengatakan, temuan-temuan dalam dokumen dukungan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Jika dijumlahkan, ada sekitar 10 ribu dokumen dukungan pasangan independen yang TMS, tersebar di sejumlah kecamatan di Karawang,” katanya.(use/vry)