Oleh: Rusmanto, S.Si
ASN Badan Pusat Statistik Kab. Subang
Korupsi sudah menjadi isu utama nasional yang sering kali kita dengar. Maraknya korupsi di Indonesia seakan-akan sudah menjadi budaya dan sulit untuk diberantas. Oleh karenanya Pemerintah menyebut bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime) dan harus mendapatkan perhatian serius.
Dewasa ini definisi korupsi lebih luas maknanya dari sekedar penyalahgunaan uang negara atau kewenangan jabatan semata. Dalam bahasa sederhana korupsi dapat diartikan sebagai sebuah perbuatan curang atau tidak jujur. Berdasarkan jenisnya korupsi terbagi menjadi dua yaitu Grand Corruption atau korupsi skala besar dan Petty Corruption atau disebut korupsi skala kecil.
Langkah KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia patut diacungi jempol, banyak pejabat tinggi negara sampai dengan bawahannya berhasil ditangkap karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun kiprah KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia terkesan masih berfokus pada ranah Grand Corruption atau korupsi skala besar, karena memang dampak korupsi ini dapat menyebabkan kerugian negara dan dapat menimbulkan krisis ekonomi secara nasional.
Baca Juga:Risma AndaniKurikulum Moderasi Menyesatkan Generasi?
Sehingga menjadi perhatian utama Pemerintah atau dalam hal ini KPK yang memiliki kewenangan. Meskipun demikian, jenis Petty Corruption atau korupsi skala kecil tidak boleh dipandang sepele karena dapat berpotensi menumbuhkan perilaku korupsi yang mengakar dan sulit untuk dihilangkan.
Menjadi Kebiasaan
Budaya permisif, tidak enakan, dan membiasakan hal umum yang sesungguhnya salah adalah akar dari perilaku Petty Corruption. Tindakan penyuapan, pemerasan, pungutan liar, kolusi, dan nepotisme tanpa disadari masih sering kita jumpai terutama di bidang pelayanan publik atau birokrasi. Membayar uang damai ketika ditilang, memberikan pelicin untuk pengurusan administrasi, atau memberikan uang suap supaya diterima bekerja adalah beberapa contoh dari tindakan Petty Corruption di dalam birokrasi.
Dalam kehidupan sehari-hari pun praktek Petty Corruption masih kerap kita jumpai. Meminjam barang atau mengambil uang milik saudara tanpa meminta izin terlebih dahulu adalah contoh praktek Petty Corruption dalam keseharian yang bahkan terkadang tanpa disadari hal tersebut telah menjadi kebiasaan.