Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Jafar Ismail mengatakan, pihaknya intens mengawasi hewan kurban di tempat penjualan hewan. Pertama, DKPP Jabar sudah melaksanakan vaksinasi antraks dan menyiapkan sekitar 27.000 vaksin antraks.
“Kedua, kami melaksanakan pengawasan. Pengawasan jalur masuk hewan dari luar provinsi di daerah Cirebon, Banjar, dan Kabupaten Bogor. Kami memperketat kedatangan asal hewan kurban dari luar provinsi Jabar,” ucapnya.
Menurut Jafar, DKPP Jabar akan melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Idul Adha. Selain itu, kata Jafar, pihaknya memberikan informasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) soal tata cara penyembelihan hewan di tengah pandemi.
Baca Juga:WTP Bukti Kinerja OPD Dinilai Baik, Bhineka Minta Rotasi Mutasi DitundaPembayaran Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Sadawarna Tidak Jelas
“Untuk hewan kurban yang layak untuk dikurbanka nanti akan diberikan kalung telah lulus dari pemeriksaan,” ucapnya.
DKPP Jabar menurunkan 735 petugas dan 40 dokter hewan untuk melaksanakan pengawasan hewan kurban. Kemudian, DKPP Jabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jafar menegaskan, hewan kurban harus mempunyai kriteria ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Penjualan hewan kurban di lapangan hanya diperbolehkan di daerah yang level kewaspadaan COVID-19 berada di zona hijau dan biru (level 1 dan 2). Itupun dapat dilakukan jika mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Sedangkan, untuk daerah zona kuning, merah, dan hitam (level 3, 4, dan 5) tidak diperbolehkan menjual hewan kurban di lapangan.
“Kalau daerah merah, hitam, dan kuning, itu tidak dimungkinkan (adanya penjualan hewan kurban di lapangan). Maka, penjualan hewan harus hanya di tempat penjualan hewan,” ucap Jafar. “Kemudian juga untuk pengunjung dibatasi. Daerah hijau dan biru tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. (rls)