CIBOGO-Warga di Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, khususnya pemilik lahan terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna, merasa resah. Pasalnya, sampai saat ini nasib pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) lahan masih tidak menentu.
Camat Cibogo, Sri Novia menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan masyarakat di Desa Sadawarna, salah satu desa yang terdampak bendungan. Musyawarah tersebut diselenggarakan di Aula Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, bahkan memakan waktu hingga dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu (9-10/07/2020) lalu.
Melalui musyawarah itu, menghasilkan keputusan sebanyak 608 bidang/Kepala Keluarga terdata, sementara itu 299 Bidang/Kepala Keluarga sudah divalidasi terkait Uang Ganti Rugi (UGR).
Baca Juga:Kasus Demam Berdarah Terus Meningkat, Masyarakat Harus Terapkan 3 M+UNSIKA Helix Creation Day Ajang Peningakatan Mutu Mahasiswa
Sri Novia juga mengakui bahwa kejelasan terkait pembayaran Uang Ganti Rugi masih belum jelas. “Sampai saat ini belum ada pembayaran kepada masyarakat terdampak pembangunan bendungan Sadawarna. Kami masih melakukan musyawarah bersama masyarakat. Adapaun di Desa Sadawarna masih bentuk pendataan,” ujar Sri Novia.
Sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang
Terkait pembayaran UGR, lanjut dia, sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang, melalui keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, dan akan dibayarkan melalui Rekening Bank BNI seperti yang sudah dilakukan bersama PT Dahana (Persero).
“Namun untuk pembayaran kepada masyarakat belum tentu sama persis dengan pembayararan kepada Dahana. Kami akan upayakan kepada masyarakat terdampak untuk segera mendapatkan kepastian, untuk masyarakat yang sudah melakukan verifikasi data, tervalidasi, perkembangannya akan kami bicarakan lagi,” pungkasnya.(idr/sep)