BANDUNG – Pemprov Jabar melakukan pendataan secara ketat terhadap teknis pencairan bantuan sosial (bansos) tahap dua. Bahkan, sebanyak 23 filter dilakukan demi penyaluran bisa tepat sasaran bagi warga yang berhak menerima.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bansos, supaya tetap sasaran dan berkeadilan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil menyebutkan, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi. Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.
Baca Juga:Ridwan Kamil Sebut 22 Daerah di Jabar Masuk Zona Kuning, 5 Masih Zona OranyeRidwan Kamil: 90 Persen Warga Subang Terima Bansos
“Kami melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7).
Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS.
Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Minggu (19/7/20), sebanyak 580.394 paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada KRTS Non DTKS.
Bansos provinsi senilai Rp 500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi. Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.
Selain fokus penyaluran bansos tahap dua, kini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar melaporkan, terdapat lima daerah berstatus Zona Oranye (Risiko Sedang) di Jabar yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Hasil tersebut merujuk leveling oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional selama periode 6 hingga 12 Juli 2020.
“Mulai minggu ini, rating kewaspadaan wilayah sudah menggunakan rating Gugus Tugas Nasional. Jadi tidak lagi menggunakan (warna) Gugus Tugas Jabar agar bahasa kita sama dengan pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga:Indonesia Diambang Resesi Akibat Covid-19, Apa Dampaknya?Ridwan Kamil: Sekolah Boleh Tatap Muka Tapi
“Maka per minggu ini telah kita geser dan hasilnya adalah 22 masuk Risiko Rendah atau Zona Kuning. Hanya lima yang masuk kategori Risiko Sedang, yaitu Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi,” tuturnya.