KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan Bakal Pasangan calon perseorangan tingkat kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020 di Aula kantor KPU Karawang, Senin (20/7).
Rapat pleno dibuka ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid didampingi empat komisioner lainnya dan dihadiri Komisioner KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat dan seluruh Ketua PPK se-Kabupaten Karawang.
Pada pembukaan rapat pleno, ketua Komisioner KPU Karawang Miftah Farid menyampaikan, mekanisme pengusungan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah melalui dua cara. Antara lain, melalui jalur perseorangan dan jalur dukungan partai politik (Parpol).
Baca Juga:BIN Sasar Terminal Ciganea, Sosialisasi dan Edukasi AKB hingga DekontaminasiLahan Subur di Bandung Utara untuk Sayuran atau Ganja?, Enam Bulan Polisi Ungkap Dua Ladang
“Adapun untuk jalur perseorangan, ada tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon, yang saat ini memasuki tahapan pleno rekapitulasi hasil verfak tingkat kabupaten, yang sebelumnya dilakukan secara door to door,” ungkapnya saat konferensi pers.
Masih ada tahapan selanjutnya
Menurut Miftah Farid, setelah rapat pleno rekapitulasi ini masih ada tahapan lainnya bagi jalur perseorangan. Yaitu perbaikan terhadap dukungan apabila ada kekurangan dari ketentuan minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan.
Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten ini masih belum final, karena masih ada tahapan lainnya sebelum menetapkan pasangan calon perseorangan.
Farid berharap, kontestasi pilkada 2020 di Kabupaten Karawang berlangsung kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin sesuai harapan dan keinginan masyarakat. “Karena itu, saya minta seluruh penyelenggara agar profesional dalam bertugas,” paparnya.(aef)