BANDUNG-Lahan subur di Bandung Utara, bukan hanya menjadi surga para petani, namun menjadi lahan subur bagi para pecinta marijuana untuk menanam ganja yang kemudian diedarkan di tempat lain.
Buktinya, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir Kepolisian Polres Cimahi pada tahun 2020, telah mengungkap sedikitnya dua lokasi kebun ganja di wilayah Bandung Utara. Satu kasus lainnya, pada akhir tahun 2019.
Pada akhir tahun 2019, ditemukan sebanyak 21 tanaman ganja tinggi pohon 5 sentimeter, 70 sentimeter dan 130 sentimeter. Ganja ditanam RT (57) warga Komplek Trinity Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat yang diamankan anggota Polsek Cisarua.
Baca Juga:Petani Penanam Ganja, Penggarap Ilegal di Lahan PTPN VIIIJalur Lingkar Pamanukan, Camat: Itu Proyek Dinas
Pengungkapan kepemilikan pohon ganja ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada tanaman ganja yang ditanam menggunakan pot bunga. Lalu anggota Polsek Cisarua melakukan pengecekan ke rumah RT.
Kepada polisi RT mengaku menanam ganja untuk dimanfaatkan minyaknya untuk pengobatan kanker. RT pun mengaku mendapatkan bibit ganja dari rekannya sekitar tiga bulan lalu dan mulai belajar cara menanam ganja di rumahnya.
Pelaku tak tau tanam ganja melanggar hukum
Anehnya, RT baru tahu jika menanam ganja adalah perbuatan dilarang setelah dirinya diberitahu polisi. Dia beralasan memakai ganja melanggar hukum jika dipakai mabuk-mabukan atau dijual.
Kemudian Minggu (29/3), Sat Narkoba Polres Cimahi telah mengungkap 11 pohon ganja siap panen setinggi 150-200 centimeter. yang ditanam di sebuah kebun di Kampung/Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Pengungkapan kasus bermula saat salah satu pelaku, A diamankan polisi karena kedapatan memiliki ganja basah. Berdasarkan barang bukti tersebut. Petugas kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial J di rumahnya.
Pengakuan salah satu pelaku, pohon ganja baru ditanam sekitar bulan Desember 2019 yang bibitnya diperoleh dari Jakarta. Menurut pengakuan pelaku Ganja dipanen dua hari sekali dan hanya dipakai untuk pribadi.
Tidak berhenti disana, Sat Narkoba Polres Cimahi pada Minggu (12/7) pekan lalu, menguak lebih besar lahan ganja di lahan subur Bandung Utara.
Baca Juga:Kejari Purwakarta Siap Gugat Perusahaan Penunggak BPJS KesehatanDPRD Karawang Minta Dinas Pertanian Perbaikan Data
Pada lahan seluas satu hektar di Bukit Unggul Desa Cipanjalu Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung berbatasan dengan Desa Suntenjaya Kecamatan Lembang Bandung Barat, jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap puluhan batang pohon ganja yang baru berumur sekitar 3 minggu. Kemudian 3 kg ganja kering siap edar serta seorang pelaku berinisial Y yang bertugas menjaga lahan.