SUBANG-Masyarakat terdampak pendemi Covid-19 masih bisa mengajukan keringanan restrukturasi atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau lising. Hal tersebut disamaikan Linda Megawati saat melaksanakan penyuluhan jasa keuangan, Senin (20/7).
Dijelaskan Linda Megawati, yang pertama dilakukan yaitu dengan mengisi formulir yang dapat di Download di website resmi perusahaan pembiayaan. Kemudian untuk pengembalian formulir bisa dilaukuan melalui email perusahaan pembiayaan.
“Nanti untuk persetujuan restrukturasi keringanan nanti akan di informasikan melalui Email,” jelasnya.
Namun untuk mengejukan restrukturasi tersebut, diungkapkan Linda untuk warga terdampak covid-19 dengan nilai pembiayaan dibawah Rp10 Miliar, pekerja sector informal, pekerja berpenghasilan harian dan pengusaha UMKM.
Baca Juga:Penjualan Hewan Kurban Merosot, Ekonomi Masyarakat Jadi PenyebabPanen Bawang Merah di Desa Cigugur, Harga dan Kualitas Bagus
“Yang mengajukan juga harus tidak punya tunggakan pemerintah mengumumkan pendemi korona, dan harus pemegang unit atau jaminan sendiri,” ungkapnya.
Adapun untuk keringan bisa berupa perpanjangan jangka waktu, penunaan sebagian pembayaran, dan restrukturasi lainya yang ditawarkan pemerintah.
Dalam Kesempatan tersebut OJK bersama Linda Megawati SE MSi juga memberikan paket sembako kepada warga terdampak Covid-19. (adv/ded)