SUBANG-Pro kontra penerapan denda bagi masyarakat Jawa Barat yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka, akan diberlakukan 27 Juli mendatang ditanggapi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, hal tersebut dipaksa diberlakukan untuk mendisiplinkan masyarakat Jawa Barat, sebagai upaya percepatan penangulangan Covid-19 di Jawa Barat. “Ya pro kontra, dinamika itu biasa dalam setiap kebijakan. Kita juga bukan mau mendenda masyarakat. Kalau tidak mau didenda, ya pakai masker. Sederhananya kan begitu,” jelasnya.
Kebijakannya tersebut, dijelaskan Emil, masih menunggu surat keputusan presiden yang direncanakan akan terbit pada minggu ini. Hal tersebut diupayakan agar memiliki legalitas hukum yang lebih jelas. Emil juga menegaskan, kebijakannya tersebut akan terus jalan, kendati pro dan kontra juga masih bergejolak di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:Menanti SinovacSubang Sumbang Gas Terbanyak di Pertamina EP Asset 3
“Nanti teknis penindakannya, bertahap. Misalnya, diketahui ada yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka, di tegur dulu. Kalau gak punya maskernya ya dikasih, kalau tetap ngeyel, ya denda,” ungkapnya lagi.
Sedangkan Bupati Subang, H. Ruhimat saat dimintai komentarnya terkait wacana kebijakan denda yang dicanangkan Pemprov Jabar, mengaku pihaknya masih berkoordinasi terkait teknis pelaksanaannya. Kang Jimat masih mempertimbangkan soal kebijakan gubernur itu.
“Arahnya supaya kita sehat, diantaranya menggunakan masker. Saya pertimbangkan, apakah seperti halnya Pak Gubernur atau dikembalikan pada kesadaran masing-masing. Intinya, kita menunggu arahan. Sebab aturannya baru resmi nanti kan, belum sekarang,” kata Bupati.
Sementara itu disinggung terkait dengan 1 juta masker di awal pandemi covid-19 di Kabupaten Subang, Bupati menyatakan masker itu sudah dibagikan ke warga. “Proses pembagian masker itu dari pemda, camat, desa kemudian warga. Ada yang dapat dua, ada yang kegian tiga, ada juga yang gak dapet, itu sudah dibagikan,” pungkasnya.(idr/vry)