20.422 Karena PHK Dampak Pandemi
SUBANG-Angka pengangguran di Subang tercatat sebanyak 618 ribu. Hal itu berdasarkan data pencari kerja (Pencaker) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang tahun 2019-2020.
Kepala Bidang Perlin Disnakertrans Subang, Muksin mengatakan dari 618 ribu pengangguran, 20.422 orang diantaranya mereka yang dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan akibat dampak dari pandemi Covid-19. “Itu dari data pembuatan kartu pencari kerja, artinya mereka sampai saat ini masih belum bekerja.
Padahal, jika lihat data perusahaan yang bergerak di bidang industri di Kabupaten Subang itu 107 perusahaan tapi masih banyak pengangguran di Subang,” kata Muksin saat dihubungi, Rabu (22/1).
Baca Juga:Bupati: Bangun Karakter Anak Sesuai PotensiLima Rumah Rusak Berat dan Satu Orang Meninggal Dunia Tertimpa Pohon
Atas kondisi itu, pihaknya berupaya agar para penganguran ini bisa berkaray dan bekerja di tanah sendiri dengan memberikan pelatihan kerja. Hal ini agar mereka bisa diterima bekerja di perusahaan, apalagi investor dari luar daerah muali masuk ke Kabupaten Subang, seperti perusahaan asal China PT Meilon Taifa yang berada di Pagaden. “Disnaker dengan UPT BLK nya siap untuk melatih warga Subang agar bisa mendapatkan skill,” ujarnya.
Salah satu warga, Tarnadi (32) mengaku kesulitan mencari pekerjaan paska dirinya terkena PHK. “Sudah susah payah saya cari kerja, sampai saat ini masih belum ada yang menerima lowongan kerja,” ungkap Tarnadi.
Untuk menyambung hidup, lanjut dia, semua jenis pekerjaan dilakoninya, mulai dari mencari ikan di sungai, hingga menjadi kuli bangunan.
“Sambil menunggu pekerjaan baru, saya cari ikan di sungai untuk dijual,” pungkasnya.(ygo/sep)