JAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK menemukan ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi. Nilainya total mencapai Rp71,78 miliar tersebar di lima kementerian/lembaga. Yakni Kementerian Agama, Kementerian LHK, Kementerian Pertahanan, Bawaslu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dari jumlah itu, tercatat masuk ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085 . Penempatan dana di rekening pribadi tersebut belum dilaporkan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.
“Dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat. Dana negara yang masuk ke dalam rekening pribadi memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan,” kata Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di Jakarta, Rabu (22/7).
Baca Juga:Penyaluran Banprov Tahap II Baru 15 %, Banyak Desa Menunda Jadi PenyebabLembur Tohaga Diharapkan Jaga Spirit Ketangguhan
Dia mendorong BPK RI mengaudit pemilik rekening pribadi tersebut. Apalagi ada lima kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut. “Jika dikalkulasi dari 5 kementerian/lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini mencapai Rp71,78 miliar,” imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, dia juga meminta BPK melakukan audit terhadap kementerian/lembaga. Hal ini dinilai penting agar terjadi transparansi, akuntabiltas, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Karena tidak didukung keberadaan fisik kas. “Ini menunjukkan belum optimalnya pengendalian pada kementerian/lembaga. Termasuk peran pengawas intern pemerintahan. Pengendalian untuk memastikan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku belum optimal,” paparnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mendesak semua kementerian untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kejadian itu, lanjutnya, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan seperti yang disampaikan BPK RI.
Seperti diketahui, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK mengungkapkan temuannya. Yakni ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi. Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019. Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menyebutkan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar. Dana itu tersebar di lima kementerian/lembaga.