Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding. Dia menyoroti alasan Kementerian Pertahanan yang menyebut hal itu dilakukan agar dapat bergerak cepat membiayai atase pertahanan di seluruh dunia.
“Tentu niatnya baik. Namun, kita berada dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara. Maka alasan itu sangat tidak tepat,” kata anggota Fraksi PKB DPR RI Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (22/7).
Menurutnya, jika alasan kecepatan kerja tidak bisa dijadikan pembenaran bagi kementerian/lembaga untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara. “Ini perlu ada penjelasan secara rinci. Biar tidak terulang lagi ke depan,” imbuhnya.
Baca Juga:Penyaluran Banprov Tahap II Baru 15 %, Banyak Desa Menunda Jadi PenyebabLembur Tohaga Diharapkan Jaga Spirit Ketangguhan
Karding menyatakan Kemhan harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Sehingga jangan sampai penegak hukum salah paham terhadap niat baik Kemenhan.
Juru Bicara Kemhan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan temuan aliran dana pengelolaan kas Kemenhan ke rekening pribadi tersebut sudah dijawab Irjen Kemhan kepada BPK.
Dia memaparkan pelaksanaan tugas itu membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat. “Sebenarnya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Nah, melalui penjelasan yang rinci dan jelas dari Irjen Kemhan, sehingga opini laporan hasil pemeriksaan Kemhan mendapat predikat WTP. Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri,” ujar Dahnil.(ysp/fin/ded)