Pengerjaan Hingga Tengah Malam
NGAMPRAH-Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) terutama yang berada di Kompleks Lembah Teratai Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengganggu istirahat warga setempat di malam hari.
Pengerjaan trase proyek tersebut, menghasilkan suara bising yang berlangsung sejak pagi bahkan hingga tengah malam.
Ketua RW setempat, Kamino mengatakan warga mengeluhkan aktivitas proyek tersebut. Karena sebagian warga tidak bisa beristirahat lantaran terganggu suara bising alat berat yang dioperasikan dari area proyek. “Memang ada keluhan yang disampaikan ke saya soal suara bising dari lokasi proyek. Katanya pengerjaan itu sampai tengah malam, nah warga jadi tidak bisa istirahat,” ungkap Kamino saat dihubungi, Jumat (24/7).
Kondisi tersebut, lanjut dia, berlangsung lantaran ada pengerjaan proyek yang tidak bisa ditunda sampai keesokan harinya sehingga terpaksa dikebut hingga larut malam. “Kalau yang di lapangan itu kan bilang ada pengerjaan yang tidak bisa ditunda. Misalnya pengelasan, pemasangan besi-besi untuk trase. Katanya kalau ditunda, nanti malah membahayakan warga karena besi harus dipasang. Nah warga tidak mau tahu itu, jadi serba salah juga,” bebernya.
Baca Juga:Korona Belum Berakhir, Wacanakan Bansos Tahap TigaMasuk Fase ketiga, Uji Vaksin Covid-19 Sinovac Tunggu Izin Komite Etik
Dia menyebut sebetulnya sudah ada perjanjian soal jam kerja di proyek multinasional itu. Dalam perjanjian, disepakati jika jam kerja proyek dibatasi hanya sampai jam 6 sore. “Memang ada perjanjiannya kalau kerja proyek kereta cepat hanya sampai jam 6 sore saja. Tapi kenyataannya pengerjaan sering dilakukan melebihi batas jam kerja,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya bersama pengembang dalam hal ini PT CREC akan melakukan pertemuan membahas kebisingan yang timbul dari proyek dan dampak lainnya. “Hari ini rencananya akan ada pertemuan dengan PT CREC untuk membahas soal dampak ke warga. Selain kebisingan, katanya ada rumah warga yang retak juga. Jadi nanti dibahas, apakah akan ada kompensasi atau perubahan perjanjian,” tandasnya. (sep)