JAKARTA– Video ceramah Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain dipermasalahkan netizen. Asbabnya, dalam penggalan video ceramah yang tersebar di twitter itu, Tengku Zulkarnain dinilai melecehkan suku Jawa.
Dia dianggap telah membandingkan suku Jawa dengan suku di Sumatera. Merespon itu, salah satu netizen, bernama Eddy Santry menantang Tengku Zulkarnain untuk adu keris di dalam sarung. Adu tikam keris di dalam sarung, oleh Suku Bugis disebut Sigajang Laleng Lipa. Tradisi ini untuk menyelesaikan satu masalah yang telah berlarut-larut. Siapa yang selama maka dia pemenangnya.
“Kepada Yth Sdr @ustadtengkuzul , Untuk membuktikan bahwa Suku Jawa tidak seperti hinaan anda ini, maka saya menantang anda untuk Bertikam Keris dalam 1 Sarung sampai salah satu diantara kita ada yg mati.” Tulis Eddy Santry di akun twitternya.
Baca Juga:Pengurus Awas Resmi DikukuhkanWarga Subang, Ini Cara Supaya Tidak Kena Tilang Polisi !
Dia meminta Tengku Zulkarnain untuk menentukan waktu dan tempatnya. “Kapan waktu dan tempatnya, sebutkan saja.” Katanya.
Eddy juga meminta Tengku Zulkarnain untuk nyatakan permohonan maaf atas video itu. Dia pun berencana mempolisikan Tengku Zulkarnain.
“Bismillahirrahmanirrahim, secara pribadi sebagai manusia asli Suku Jawa, hari ini insha Allah saya melaporkan Saudara Tengku Sulkarian ke Polisi terkait ucapan Rasisnya. Jika ada yang berani menuduh saya telah mengkriminalisasi Ulama, maka saya siap berhadapan dengan orang tersebut,” tulis Eddy.
Sebelumnya, dalam ceramah itu, Tengku Zulkarnain membandingkan cara penyampaian ceramah dari ustad-ustad Jawa dan Sumatera. Menurutnya, karakter Sumatera keras. Sementara Jawa halus dan lembut.
“Biarkan kami ustad-ustad Sumatera dengan gaya Sumatera, jangan di Solo, kami gaya Solo.” Katanya.
Ia lantas memperagakan gaya penyampaian ceramah ustad-ustad dari Jawa hingga mengundang tawa jamaah. “Aku dengan gaya Medan ku, tak senang kau, kita selesaikan di luar” kata Zulkarnain.
Sementara itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menilai, Ceramah tersebut telah membangun rasa permusuhan dan berpotensi masuk rana hukum.
Baca Juga:Inul Daratista Ancam Polisikan Pencatut NamanyaSeri Belajar Filsafat Pancasila (4)
“Indikasi pidana oleh @ustadtengkuzul tergambar dalam ceramah itu membangun rasa permusuhan antar etnis jawa dan sumatra sebagai UU No.40/2008 & Ps.156 KUHP, ini bukan delik aduan bisa diproses tanpa laporan. Kita lihat perkembangan kalau tidak, terpaksa harus ada pihak yang inisiatif buat laporan.” Tulis Muannas. (Ysp/fin/ded)