Dua WNI Terlibat Perampokan di Malaysia

Dua WNI Terlibat Perampokan di Malaysia
0 Komentar

JAKARTA – Tiga polisi Malaysia dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat sebuah perampokan gerai penukaran uang (money changer). Total ada tujuh orang yang terlibat dalam perampokan bersenjata api ini.

Dilansir The Star, Sabtu (25/7), WNI tersebut yakni Guno Sutowo (24) dan Lis Sutejo (29). Keduanya ikut serta merampok MSKM Mohamed Haniffa Forex Sdn Bhd di 59, Jalan Masjid Kapitan Keling, Georgetown, negara bagian Pulau Pinang pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Sementara, tiga oknum polisi yang terlibat yakni L / Kpl Nazarudin Abdul Manan (36), Kpl Khairul Hisham Hamzah (42) dan Kpl Wan Abd Rahim Md Shariff (36). Mereka diketahui bertugas di markas kepolisian Batu Gajah, Perak.

Baca Juga:Dianggap Hina Suku Jawa, Tengku Zulkarnain Ditantang Adu Tikam Keris di Dalam SarungPengurus Awas Resmi Dikukuhkan

Saudara kembar Kpl Wan Abd Rahim, Wan Abd Rahman, seorang penjual mobil bekas, juga didakwa beserta pekerja pabrik, Mohamad Sahar Ismail (43). Dua terdakwa lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI), Guno Sutowo (24) dan dan Lis Sutejo (29).

Tujuh terdakwa itu dituduh merampok penukaran mata uang dan sebuah proyektor senilai 47.200 ringgit.

Dalam persidangan yang digelar di kota George Town, semua terdakwa mengaku tak bersalah atas perampokan bersenjata yang terjadi pada 14 Juli pukul 21.45 waktu setempat.

Pelanggaran tersebut dijatuhi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dicambuk berdasarkan Bagian 395 dan 397 dari KUHP untuk perampokan geng dan perampokan geng dengan upaya untuk menyebabkan kematian atau luka parah.

Wakil jaksa penuntut umum Farah Aimy Zainul Anwar mengatakan, tidak ada jaminan yang harus diberikan karena itu merupakan pelanggaran tanpa pemberian jaminan.

Namun pengacara Mohd Khairul Hafizuddin Ramli, yang mewakili lima orang Malaysia, meminta jumlah jaminan yang lebih rendah dan meyakinkan bahwa kelima kliennya akan menghadiri proses pengadilan.

Dia mengatakan ketiga polisi itu telah diskors usai insiden tersebut. Hakim Mazdi Abdul Hamid akhirnya mengizinkan uang jaminan sebesar 10.000 ringit untuk masing-masing dari lima terdakwa warga Malaysia itu.

Baca Juga:Warga Subang, Ini Cara Supaya Tidak Kena Tilang Polisi !Inul Daratista Ancam Polisikan Pencatut Namanya

Dia memerintahkan, para terdakwa untuk melapor ke kantor polisi terdekat setiap bulan sampai penyelesaian kasus. Sedangkan dua terdakwa WNI tidak mendapat jaminan. (ysp/fin/ded)

0 Komentar