SUBANG-Sebanyak 54 pengendara terjaring razia dalam operasi patuh lodaya tahun 2020, yang digelar Polres Subang selama 2 hari, kemarin.
Selain itu, diberikan teguran terhadap 892 pengendara lantaran tidak ada kelengkapan surat-surat dan tidak memakai helm. “Barang bukti 11 SIM dan STNK 34, dengan 12 unit motor berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Lalu lintas Polres Subang AKP Endang Sujana.
Dia menyebut operasi di titik beratkan pada kedisiplinan masyarakat dalam menjaga keselamatan berberlalu lintas. Selain itu, pihaknya memberlakukan sistem hunting yaitu ketika ada pengendara yang tidak memakai helm dan masker di lampu merah akan diberhentikan. “Kita berlakukan sistem hunting di berbagai titik di lampu merah dan jalan lainya,” ucapnya.
Baca Juga:Tumbuhkan Nilai-nilai Kebangsaan Generasi Muda, Disporaparbud Gelar Diskusi Lintas ImanNikita Willy Resmi Dilamar Cucu Bos Blue Bird
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pengendara wajib memakai masker. “Kita juga membuatkan jarak di perhentian lampu merah dan mengimbau pengendara agar memakai masker,” ujarnya.
Ia pun mengimbau agar pengendara tetap mematuhi aturan dalam berkendara, dan memakai masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Pengendara wajib membawa surat-surat kendaraan, memakai helm, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pengendara sepeda motor, Iyan mengaku kaget diberhentikan akibat tidak memakai masker. ” Kaget, tadi ga pakai masker, langsung dikasih sama pak polisi,” tukasnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari ke depan Polres Subang tengah melakukan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020. Dimulai 23 Juli – 5 Agustus 2020.(ygo/ysp/sep)