Oleh: Nia Kurnia Sandy
Mahasiswi Semester 4 Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta
India adalah salah satu negara di Asia yang mempunyai jumlah penduduk terbanyak kedua di Asia. India memiliki tingkat ekonomi yang besar keempat di dunia menurut PDB, selain itu India juga merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Akan tetapi, disamping segala kelebihannya India juga merupakan negara yang memiliki problem atau masalah.
Masalah ini muncul akibat pembunuhan / penyiksaan terhadap istri atau biasa disebut Dowry Death, istilah ini merupakan istilah bagi pembunuhan atau kekerasan terhadap istri yang dilakukan oleh suami atau keluarga suami karena sang istri dianggap tidak mampu memenuhi tuntutan mahar tambahan yang diminta suami dan keluarganya. Mungkin banyak orang yang asing terhadap problem ini, tetapi pada dasarnya problem ini sudah banyak terjadi di beberapa negara.
Problem Dowry Death di India ini berawal dari tujuan diberlakukannya sistem Dowry Death yang dapat dikatakan memiliki niat baik. Sistem ini dimaksudkan sebagai hadiah atau bekal dari orangtua kepada anak perempuannya yang akan memasuki kehidupan rumah tangga.
Baca Juga:Krisis Demografi Dibalik Luasnya Negara RusiaKPK Serahkan Lahan Sitaan di Cirangkong dan Kumpay Senilai Rp20 Miliar untuk Dikelola TNI
Kekayaan hadiah ini kemudian bisa disimpan atau digunakan untuk kebutuhan sang anak jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu pada suami, dan fungsi adanya sistem Dowry Death ini berkembang sebagai bantuan biaya pernikahan. Belakangan fungsi sistem ini juga semakin berubah dan disalahgunakan oleh pihak suami beserta keluarganya.
Seringkali tuntutan mereka atas Dowry menjadi tak terkira, dan pihak istri jarang sekalimendapat bagian atas Dowry tersebut dan tak jarang juga pihak istri yang mengalami problem Dowry Death ini mengalami cacat tubuh bahkan sampai kehilangan nyawa akibat menjadi sasaran kekerasan atas ketidakpuasan suami dan keluarganya dalam menerima Dowry ini.
Dalam mengatasi problem ini, pemerintah India memberlakukan berbagai aturan yang melarang mahar dalam pernikahan yang dimulai dengan The Dowry Prohibiton Act of 1961, menghukum pelaku kejahatan “dowry death” dengan ancaman tak kurang dari 7 tahun penjara, memberikan insentif keuangan pada anak perempuan, hingga melarang aborsi selektif terhadap janin perempuan.