KARAWANG-Penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Karawang, kerap memunculkan masalah. Untuk itu, DPRD setempat menilai perlu banyak perbaikan teknis dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi I DPRD Karawang, Indriyani mengatakan, polemik yang kerap muncul dalam pelaksanaan Pilkades seperti iuran calon kades karena kekurangan anggaran hingga gugatan dari calon kades yang kalah karena merasa dicurangi.
“Masalah iuran calon kades, saat ini jika ada kegiatan Pilkades di Kabupaten Karawang yang belum tercover oleh anggaran dari APBD maka bisa menggunakan APBDes. Maka setiap desa yang akan menyelengarakan Pilkades sudah menyiapkan di APBDes,” ujarnya, Minggu (26/7).
Baca Juga:Delapan Positif di Karawang, Tiga Diantaranya Tenaga KesehatanAksi Warga Jaga Alun-alun Lembang dari Sampah, Bersihkan Tempat Hingga Ronda Malam
Menurut Indriyani, gugatan yang muncul pasca Pilkades tentunya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Pilkades karena menduga adanya kecurangan. Hal ini bisa diantisipasi dengan lebih mengetatkan regulasi dan memaparkan secara rinci bagaimana hal teknis seharusnya dilakukan, agar tidak ada lagi yang merasa dicurangi.
Misalkan, lanjut Indriyani, hal teknis terkait TPS dan kotak suara. Sebab, jika dalam Pilkades terjadi draw (voting sama), maka pemenangnya akan ditentukan dari penyebaran dukungan terbanyak.
“Misalkan calon A dan calob B suaranya sama, tapi calon A dapat dukungan dari 5 dusun dan calon B daru 7 dusun, maka yang menang calon B. Nah hal teknis dalam penyusunan TPS dan kotak suara akan sangat menentukan untuk bisa memastikan penyebaran dukungan ini,” jelasnya.(use/vry)