CIMAHI-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mendatangi sebuah gudang yang dijadikan tempat meracik obat terlarang di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Jabar serta kepolisian menggerebek tempat produksi obat berbahan berbahaya di dua lokasi, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung, Rabu (22/7).
Kali ini, kepolisian kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut untuk melakukan reka adegan dengan menghadirkan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti.
Dari informasi yang dihimpun, gudang yang disewa tersangka adalah TKP terakhir hasil dari pengembangan kasus serupa di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Baca Juga:6 Warga Demam Berdarah, Perumahan Oesman Singawinata Langsung DifoggingMondok, Mengenali Desa ala Muspika Kecamatan Cisalak
Selain di kedua lokasi tersebut, pihak berwajib juga mengungkap kasus serupa di Jalan Pelindung Hewan, RT 05/07, Kelurahan/Kecamatan Astana Anyar dan di Perumahan Kopo Permai RT 03/21. Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, terungkapnya pabrik rumahan pengolahan obat berbahaya itu berawal dari informasi yang diterima BNN RI, bahwa ada pengiriman obat keras hexymer dari Kota Bandung ke Jakarta.
Kerjasama dengan BNN Provinsi Jabar
Kemudian BNN pusat melaksanakan koordinasi dan bekerjasama dengan BNN Provinsi Jabar, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan. Kemudian petugas menangkap tersangka pertama bernama Sarman pada Rabu lalu sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah tempat jasa pengiriman.
“Pada saat itu ditangkap tersangka atas nama Sarman yang mengirimkan obat hexymer sebanyak 600 ribu butir atau sekitar 4 dus besar ke Jakarta,” kata Rudy di lokasi. Kemarin
Selanjutnya dilakukan introgasi dan pengembangan kepada tersangka yang telah ditangkap.
Ternyata barang bukti tersebut diambil dari Perumahan Kopo Permai di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, kemudian tim gabungan mendatangi perumahan tersebut. “Di TKP ditemukan alat cetakan berikut bahan bakunya yang sudah diracik dan siap dicetak,” terang Rudi.
Di sana, tim gabungan menangkap dua tersangka lainnya bernama Kholik dan Rahmat yang berperan sebagai peracik obat-obatan terlarang itu. Dari pengakuan Sarman, ternyata ada tempat produksi lainnya di Cimahi.