Kesatu, ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi. Wanita tersebut tidak sedang terikat dengan laki-laki lain. Kedua, wanita tersebut telah cukup umur secara hukum. Ketiga, wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan dan mampu membuat keputusan. Inilah yang membuat perzinahan semakin marak, karena dilegalkan oleh KUHP.
Bertolak belakang dengan sistem demokrasi sekuler, sistem Islam menegaskan bahwa diciptakannya laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia. Islam memiliki seperangkat aturan yang benar dalam mengatur hubungan tersebut. Hubungan seksual yang dibenarkan dalam Islam hanyalah melalui pernikahan.
Oleh karena itu Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan secara rinci agar tidak menimbulkan malapetaka di tengah masyarakat. Islam mewajibkan infishol yaitu kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah. Hanya dalam hal-hal yang dikecualikan saja keduanya dapat bertemu dan berinteraksi. Islam juga mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna, memalingkan pandangan jika melihat wajah lawan jenis dengan nafsu, larangan berkhalwat, larangan ikhtilat, larangan pacaran. Jika aturan tersebut dilanggar, negara akan memberikan hukuman mulai dari diingatkan, dipermalukan sampai di rajam jika berzina. Ini semua demi menjaga agar hubungan yang terjadi di tengah masyarakat antara laki-laki dan perempuan dalam rangka tolong menolong, bukan hubungan seksualitas.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Purwakarta Positif Covid-19, Puluhan Anggota Dewan dan Staf Sekwan Harus DiisolasiProduksi Kopi Melimpah di Kabupaten Bandung Barat
Pencegahan zina di dalam Islam tidak bisa hanya bersifat individual tapi bersifat sistemik, karena keterkaitan satu hukum dengan hukum yang lain. Perlu ada negara yang menjadikan Islam sebagai ideologinya sehingga seluruh aturan Islam bisa terterapkan secara sempurna. Sebab zina yang tumbuh subur saat ini akibat penerapan ideologi yang memisahkan agama/aturan Allah SWT dari kehidupan sehari-hari. Akibatnya banyak kaum muslimin yang beranggapan bahwa khalwat, ikhtilat, pacaran itu bukan perbuatan dosa.
Disamping menetapkan perangkat aturannya, Islam juga mewajibkan kepada negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat dan seluruh punggawa negara agar perbuatannya selalu terikat dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Kewajiban itu terimplementasi pada sistem pendidikan baik formal maupun non fomral sehingga rakyat memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perbuatan zina. Rakyat juga diedukasi melalui media sehingga mampu menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Negara mengontrol media hingga tak ada lagi media massa yang menampilkan tayangan yang mengumbar aurat dan terus merangsang nafsu birahi seperti yang saat ini marak terjadi. Penanaman keimanan dan ketaqwaan akan membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis yang hanya mengutamakan hawa nafsu.