Kondisi inilah kemudian yang terlihat masyarakat mengapa instruksi pemerintah mengenai social distancing dan physical distancing tidak berjalan dengan efektif. Hal ini disebabkan karena instruksi pemerintah untuk dilakukan social distancing dan phsyical distancing dianggap menciptakan kerentanan sosial pada masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki status pekerjaan informal yang sumber pemasukan ekonominya didapat sehari-hari dan tidak memiliki gaji pokok tetap, seperti pedagang, tukang ojek serta pekerjaan informal lainnya.
Seberapa penting kerentanan sosial ini ditengan pandemi COVID-19? Kerentanan sosial membawa dampak munculnya tindakan-tindakan masyarakat yang bersifat negatif seperti tindakan apatis, kriminal, serta tindakna irasional lainnya.
Adanya tindakan masyarakat yang menvari keuntungan ditengah pandemi COVID-19 seperti penimbunan masker, penimbunan dan pemalsuan handsanitizer, memborong masker kemudain menjualnya dengan harga yang tinggi, pencurian masker bantuan pemerintah, tindakan masyarakat yang tidak peduli dengan instruksi pemerintah untuk sosial distancing dan phsyical distancing.
Baca Juga:Semprot Para Petinggi BUMD, Emil Minta Buat Rancangan Kerja Dalam 14 HariJelang Musim Tanam, Petani Compreng Berburu Tikus
Parahnya lagi muncul tindakan irasional masyarakat dalam menghadapi COVID-19 dengan berbagai infromasi yang tersebar di sosial media tentang penggunaan bahan obat dan metode tertentu untuk mencegah tertularnya dari COVID-19 sekalipun belum ada bukti penelitian ilmiahnya, seperti minum air garam, minum jahe, temulawak dan kunyit, berjemur disiang hari, dan sebagainya.
Hal ini tidak terlepas dari keterikatan masyarakat atas cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (more), dan adat istiadat (custom) yang hidup dimasyarakat. Tindakan irasional lainnya, yaitu panic buying. Panic buying ini justru malah membuat berbagai kebutuhan masyarakat menjadi melonjak tinggi dan menjadi cikal bakal muncul penimbunan ilegal.
Ketakutan yang sangat dikhawatirkan terjadi ditengah pandemi COVID-19 akibat terjadinya kerentanan sosial ini adalah munculnya tindakan kriminal karena kondisi ketidakstabilan ekonomi, minimnya pendapatan masyarakat serta tuntunan pemenuhan kebutuhan hidup. Oleh karena itu, pemerintah baik pusat dan daerah dalam menerapkan kebijakan physical distancing, atau karantina wilayah maupun lockdown, harus memperhatikan aspek kesejahteraan sosial dimasyarakat.
Penting sebuah kebijakan pemerintah didukung penuh oleh masyarakt agar berjalan efektif. Pemerintah harus memastikan kondisi masyarakat memiliki ketahanan sosial pada diri dan keluarganya.