BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di 257 Kecamatan yang berada di Zona Hijau. Pembukaan sekolah nantinya akan secara bertahap. Dari mulai jenjang SMA/SMK lalu SMP.
“Akan mendahulukan siswa di jenjang SMA/SMK. Setelah satu pekan atau dua pekan tidak ada masalah penyebaran Covid-19 di kecamatan tersebut maka beranjak pada pembukaan SMP,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7).
“Yang didahulukan adalah usia yang logikanya sudah baik, yaitu SMA dan SMK. Nanti setelah kurang lebih 7 hari atau 14 hari tidak ada masalah, semua baik baru level SMP. Nanti SMP juga terkendali, baru masuk ke SD dan TK,” imbuhnya.Dijelaskan Emil, meskipun sudah diizinkan. Namun perkelas akan dibagi menjadi 2. Sehingga perkelas yang tadinya 30 orang menjadi 15 orang.
Baca Juga:Program OPOP Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020Pancasila Sudah Final, Impelentasinya yang Harus Dikawal
“Nah dalam kenyataannya pun kelas dikurangi 50 persen sesuai aturan. Maka nanti ada yang sekolahnya Senin-Rabu gantian dengan yang Kamis-Sabtu,” jelasnya.
Disamping itu, Emil pun mengaku dirinya mendapat komplain dari ribuan orang tua siswa terkait pembukaan kembali sekolah.
Menurutnya, pembukaan sekolah harus dilakukan lewat kajian yang benar tidak sekedar mengambil keputusan.
“Mudah-mudahan ini jadi berita baik buat para orang tua yang memang ribuan komplennya. Tapi kita tidak bisa mengiya-iyakan tanpa ada kajian yang membuat kita yakin, kita ini berada dalam kondisi pengendalian yang benar,” ungkapnya.
Untuk sekolah yang sudah diperbolehkan kemamatan mana saja pihaknya tidak menyebutkan secara rinci. Namun pihaknya memastikan sekolah yang dibuka berada di Zona Hijau.
“Pendidikan sudah mulai dibuka, silahkan di 257 kecamatan. Jadi kita tidak akan berbasis kabupaten/kota lagi karena terlalu luas. Ada 257 yang dari dulu hingga sekarang itu tidak ada kasus. Jadi hijaunya murni,” cetusnya.
Emil menyebutkan, kecamatan yang dinyatakan hijau bila tidak ada kasus. Atau pernah ada kasus namun selama tiga bulan tidak ada lagi kasus baru.
“Jadi syarat menjadi hijau itu sama sekali tidak ada kasus dari awal sampai akhir atau pernah ada kasus tapi setelahnya kosong selama tiga bulan. Jadi 257 ini kita doakan akan ditambahi oleh kecamatan kecamatan yang pernah ada kasus sampai nanti waktunya lewat 3 bulan maka bergabung,” pungkasnya. (rls)