SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang memastikan perkara kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Subang terus berjalan. Saat ini Kejari menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara spesifik, kasus SPPD fiktif yang ditangani Kejari Subang yaitu di tahun anggaran 2017-2019. Kejari memprediksi ada kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini sempat menimbulkan beragam penilaian. Apalagi pihak Sekretariat DPRD sebelumnya menyatakan, bahwa pihaknya sudah bekerjasama dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum). Akhirnya ditempuh mekanisme pengembalian uang negara.
Baca Juga:Objek Wisata di Kecamatan Cipongkor Butuh Perhatian Pemkab2.862 Warga Desa Cikidang Terima Bansos
Mantan Sekwan Aminudin yang kini menjabat Sekda, sebelumnya juga menjelaskan bahwa hal itu sudah dituntaskan. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK tersebut. Demikian pula ditegaskan Sekwan Ujang Sutrisna.
Lalu mengapa kasus ini masih bergulir? Kepala Kejari Subang M. Ihsan mengungkapkan, perkara TGR tersebut untuk tahun 2016. Sementara tahun 2017-2019 masih ada indikasi kerugian negara dan tindak pidana.
“(TGR) Itu kan tahun 2016. Kita konsentrasi di tahun 2017-2019 saja. Kita sudah ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK. Karena terkendala Covid-19, aktivitas di BPK terhenti, jadi lama,” ujar Ihsan, pekan lalu.
Ihsan juga menegaskan, untuk mengumpulkan barang bukti, tim diturunkan ke sejumlah tempat bekas kunjungan kerja DPRD Subang di Jawa Tengah. “Kita serius, ini tim sudah dua minggu belum pulang di Jawa Tengah. Kita telusuri,” tandasnya.
Sementara Sekwan Ujang Sutrisna mengatakan, pihaknya kini fokus membenahi sistem. Ia menjamin kasus serupa tidak terulang. Sebab kini sudah melalui mekanisme digital.
“Kita sudah benahi sistem. Semua sudah online. Kalau perkembangan terbaru kasus (SPPD) kita tidak tahu,” katanya, Senin (27/7).(ygo/man)