Oleh: Muhammad Zeinny H.S,
Alumni IESS’18 dan Alumni SPI H.O.S Cokroaminoto‘17
Kader Himpunan Mahasiswa Islam UPI
Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat, sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila, nilai Pancasila sebagai nilai-nilai yang terimplementasi dalam berbagai perundang-undangan dan kebijakan serta tentu mudah-mudahan mewujud dalam tata kehidupan bangsa secara keseluruhan, Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara tidak dapat dijadikan sebagai suatu norma dan sudah final.
Dijadikan Sumber Nilai
Zein sebagai salah satu alumni Sekolah Kebijakan Publik INDEF melihat Pancasila merupakan staatsfundamentalnorm. Seperti yg dikutip beliau dari statment Dr. Marzuki, pakar Hukum UISU, zein sepakat bahwa Pancasila harus diletakkan sebagai sumber nilai, tidak diletakkan sebagai norma. Karena, kata Dr. Marzuki, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala hukum negara dan sudah diatur dalam UU No. 12 tahun 2011, sisi subtansi RUU HIP mereduksi Pancasila sebagai dasar negara dan kurang komprehensif. Artinya, secara umum Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dimana Sila pertama hingga kelima adalah hirarkhis piramida. Terlebih Zein memandang bahwa Pancasila ialah acuan utama bagi pembentukan suatu hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara, partisifasi warga negara serta pergaulan antar warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan arti lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjiwai seluruh kegiatan berbangsa serta bernegara.
Agama Bukan Ancaman Pancasila
Baca Juga:Berbagai Dampak yang Merugikan yang Disebabkan oleh Kondisi Covid-19Semprot Para Petinggi BUMD, Emil Minta Buat Rancangan Kerja Dalam 14 Hari
Dalam kesempatan tersebut juga, Zein yg juga Demisioner Ketua Bem Ilmu ekonomi dan Keuangan islam Berpendapat bahwa, sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa memiliki arti ber-Tuhan, artinya melaksanakan ajaran agamanya. Dalam Islam, artinya menjalankan Syariat Islam. Dan syariat Islam paling fundamental adalah mendirikan sholat dan berbuat amal kebajikan. Dengan mendirikan sholat berbuat amal sholeh, sudah bisa mencegah manusia Indonesia dari perbuatan keji dan mungkar.
Jika keempat Sila telah dilaksanakan, maka bangsa yang kaya dan besar ini akan dipimpin oleh pemimpin yang Hikmat dalam mengabdi untuk bangsa dan negara. Dan jika hal ini terwujud, maka Indonesia akan menjadi Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur. Yaitu terwujudnya Sila kelima yang merupakan cita-cita akhir para pendiri bangsa ini. Yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Beliau mengutarakan wajar adanya banyak penolakan RUU HIP dari seluruh elemen bangsa ini. Terutama dari MUI, NU dan Muhamadiyah. Karena hal itu bermuara pada sikap dan pandangan umat Islam, bahwa Pancasila itu sudah final dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Quran. Tidak perlu diberi tafsir baru lagi, apalagi dimaknai dalam Trisila dan Ekasila.