SUBANG-Petani Padaasih melaporkan pemalsuan dokumen pertanahan ke Polres Subang, Selasa (28/7). Polres Subang saat ini sedang melakukan penyelidikan atas laporan yang diterimanya.
Petani asal Kampung Segrang Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Wastini (45) mengaku dirinya merasa dipalsukan Identitasnya untuk pembuatan sertifikat. Padahal hal tersebut sangat merugikan dirinya, sehingga melaporkan ke Polres Subang.
Wastini mengatakan, awalnya pada tahun 2019 diminta tetangganya untuk mengukur lahan miliknya, batas lahan seluas 2.700 meter persegi. Ketika usai, ternyata lahan tersebut sudah menjadi Akta Jual Beli (AJB) dan akhirnya menjadi sertifikat. “Saya tidak tahu. Tahunya sudah jadi sertifikat ,” ungkapnya.
Baca Juga:Kegigihan Totoh Menjadi Supplier Daging Ayam Potong, Nasehat Ibu jadi Kunci SuksesTes Swab, Ambu Anne dan Sejumlah Pejabat Negatif
Anehnya, lanjut Wastini, dalam serifikat tersebut nama dirinya malah tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK). Termasuk luasan lahan, yang awalnya 2.700 meter menjadi 2.900 meter. “Dokumen saya dipalsukan dan tidak sesuai,” ujarnya.
Wastini merasa dirugikan, apalagi lahan yang dimilikinya tersebut sudah dijual. “Saya ingin pelaporan saya segera ditindaklanjuti dan kasus pemalsuan segera terungkap,” katanya.
Kasus pemalsuan tersebut, diketahui berawal dari Wastini dipanggil pihak kepolisian, dengan dugaan penyerobotan lahan. Ketika diperiksa ternyata sertifikat lahannya sudah berubah. “Saya tahunya, saya disangka menyerobot lahan orang, tahunya dokumen saya dipalsukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Deden A. Yani mengatakan benar ada laporan masuk dengan nomor LP-B/239/VI/2020/JBR/RES SBG. Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan. “Ada laporan ke kami, kita akan lakukan penyelidikan,” ujarnya.(ygo/vry)