JAKARTA – Sepuluh aset tanah yang berkaitan dengan perkara korupsi mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.
Pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa 10 bidang aset tanah tersebut dilelang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, hal tersebut menurutnya dilakukan sebagai upaya menyelamatkan serta mengembalikan uang negara dari hasil tindak pidana korupsi.
“Barang rampasan yang telah dilelang tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya, Senin (3/8).
Baca Juga:Muhammadiyah Ciasem Qurban Empat Ekor SapiPt Sari Ater Raya Janji Bayar Sisa Pesangon Mantan Karyawan
Dia juga menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan melalui daring, dengan metode closed bidding, dengan batas akhir penawaran pada Kamis 6 Agustus 2020, pukul 11.00 WIB. Adapun syarat pelelangan menurut Ali bisa diakses melalui halaman KPK.go.id. (idr/ded)