SUBANG – Sidang paripurna DPRD Subang pada Selasa (4/8) sepakati 2 Reperda, pertama tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Raperda terkait Pengolahan air Limbah Domestik Kabupaten Subang.
Dalam pembukaan sidang, pimpinan sidang sekaligus Ketua DPRD Subang Narca menyebut kesepakatan dua Raperda tersebut merupakan respon untuk memperbarui legalitas hukum, agar penyelenggara pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sedangkan mewakili eksekutif, Wakil Bupati Subang mengapresiasi kinerja Pansus yang cepat di tengah pandemi Covid 19.
Baca Juga:Bupati Gotong Royong Bangun Rumah WargaMusim Tanam, Waspadai Hama Penggerek Batang
“Terimakasih atas kerja dan koordinasi yang sudah dikerjakan Pansus, selanjutnya mudah-mudahan 2 Raperda yang sudah kita sepakati ini bisa mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Subang,” pungkasnya. (idr/ded)