Hitam pekat dan berbau menjadi wajah Sungai Citarum saat ini. Tepat di atas jembatan Desa Sukaharja menuju Alun-Alun Karawang, sungai peradaban mengalir begitu menyedihkan.
Beberapa hari terakhir Sungai Citarum mengeluarkan bau menyengat, ikan-ikan yang hidup di dalamnya mati mengambang tak berdaya. Pemandangan itu seolah menjadi biasa dari derita sungai purba.
Dari keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, saat ini posisi air Sungai Citarum dari Bendung Walahar sedang dinolkan atau tanpa debit yang mengalir, karena adanya pengerukan lumpur di bawah bendung.
Baca Juga:Komisi III Desak DLHK Lakukan Uji Lab Air Sungai CitarumSinga Putih
Sementara, air yang mengalir saat ini sepenuhnya merupakan air limbah dari perusahaan yang keluar dari outfall. Ia juga memastikan jika limbah yang keluar telah diolah melalui pengelolah air limbah atau WTP dan sesuai baku mutu. “Adapun warna hitam merupakan endapan di dasar sungai,” ujar Wawan dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/8) kemarin.
Di tempat berbeda, Sekretaris Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (ForkadasC+) Yuda Febrian mengatakan kondisi debit Citarum harus menjadi catatan. Apakah daya dukung dan tampung Citarum dengan debit rendah dapat menampung air limbah dari perusahaan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu kubik setiap harinya.
Perlu aturan baru
“Jadi ada catatan atau perlu aturan yang mengatur daya tampung debit Sungai Citarum. Saya pikir sudah saatnya Sungai Citarum untuk tidak dijadikan lagi drainase pembuangan limbah,” ungkapnya.
Selain itu, Yuda juga menganggap ketika debit Sungai Citarum nol, seharusnya tidak menimbulkan kematian kepada ikan-ikan. “Karena sebelum mengeluarkan limbah, perusahaan biasanya melakukan pengujian terhadap ikan atau uji biologi,” ucapnya.
Jika pun mati karena lumpur sisa limbah yang mengendap, dengan begitu menjadi bukti ada perusahaan yang tetap membandel untuk membuang limbah tampa melakukan pengolahan.
“Dengan begitu harus ada pengawasan yang ketat. Misalnya dari ketegasan penegakan hukum. Tak hanya dilakukan dengan sanksi administrasi atau pembekuan. Melainkan dengan pidana korporasi atau pidana perseorangan yang bertanggungjawab melakukan pengolahan limbah,” sambungnya.(aef/vry)