PURWAKARTA-Sekda Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana meminta pengusaha galian C pasir maupun tanah merah untuk segera melengkapi izin. Hal itu menanggapi terus beroperasinya galian C pasir maupun tanah meraerah tidak berijin maupun belum rampung melengkapi surat perijinan.
Dalam sebuah rapat terbuka di ruang Rapat Paripurna, dengan dihadiri beberapa unsur dinas Satpol PP, Dinas Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Binamarga, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Bag Hukum, Perwakilan Perhutani.
Dipimpin Sekda Iyus Permana didampingi Ketua DPRD H Ahmad Sanusi, H Komarudin mewakili Komisi 1, Neng Supartini Wakil Ketua DPRD, Sekwan Suhandi menyepakati agar semua galian C baik pasir maupun tanah merah di Purwakarta yang belum maupun proses melengkapi perijinan agar tutup.
Baca Juga:Webinar Sehat Alami Bersama Varash Diikuti 800 PesertaSembilan Orang Terkonfirmasi Covid-19, Empat Orang ASN Pemkot Cimahi
“Atas nama pemerintah, saya ingin semua pengusaha jangan bandel, jangan melawan hukum, melawan undang undang, membantah keputusan negara dalam hal ini pemerintahan. Jika belum lengkap ijin apalagi belum memiliki surat iijin, baiknya jangan terus beroperasi jika tidak ingin berhadapan dengan negara,” ujar Iyus Permana diwawancara terkait masih banyaknya galian ilegal beroperasi di Purwakarta.
Pernyataan tegas Iyus menyusul masih banyaknya galian di Purwakarta yang berulah dengan membuka sendiri semua palang atau alat peraga menutup lokasi galian.
Bukan hanya police line kepolisian yang hanya seutas tali, barrier beton yang dipasang petugas baik dari Dinas Pol PP, Dishub dan diawasi langsung oleh Kepolisian pun digeser oleh pelaku usaha galian.
Proses perizinan harus ditempuh
“Tolong hargai negara dalam hal ini pemerintah, kebijakan kami menutup bukan karena ingin menghalangi investasi apalagi pembangunan. Tetapi antisipasi jika terjadi hal tidak diinginkan baik itu kecelakaan kerja maupun dampak alam akibat bekas galian. Pasti pemerintah yang akan disalahkan di kemudian hari. Nah itu sebabnya proses perijinan harap ditempuh untuk para pengusaha galian mengerti apa yang harus dilakukan saat proses menggali hingga usai atau rampung galian dilaksanakan,” lanjutnya.
Pernyataan tegas Iyus menyusul pernyataan dari beberapa dinas yang hadir, diantaranya pihak ESDM Provinsi yang tidak akan mengeluarkan ijin, jika ijin dari unsur pemerintah daerah Purwakarta belum lengkap.