Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, yang diketahui memimpin langsung penutupan galian beberapa waktu lalu mengatakan jika galian C di Purwakarta lebih kepada mudharat atau bisa juga diartikan bahaya.
“Kita sama sama ingin Purwakarta lebih baik. Pembangunan jalan di Purwakarta yang selama ini sudah bagus. Jangan rusak gara gara truk truk pengangukut pasir dan tanah melintas yang diketahui hanya menguntungkan pihak pengusaha. Padahal belum berijin dan bersumbangsih kepada pemerintah secara real,” ujar H Ahmad.
Sebagai contoh mengapa ijin eksploitasi diharapkan diselesaikan, H Ahmad Sanusi menilai berkas ini akan menjadi corong kemudian pemerintah menarik pajak dari penjualan material galian.
Baca Juga:Webinar Sehat Alami Bersama Varash Diikuti 800 PesertaSembilan Orang Terkonfirmasi Covid-19, Empat Orang ASN Pemkot Cimahi
“Nah kalau ijin ini belum keluar, kemudian pengusaha galian tetap menjual. Maka dapat diartikan kerugian buat negara. Maka jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara-sentris, harfiah, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk golongan apalagi perorangan pengusaha saja,” pungkasnya.(mas/ysp)