Rano, 70, warga Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kakek tiga anak dan 10 cucu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Diciduk petugas karena menyetubuhi bocah enam tahun yang masih terhitung tetangganya.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menyatakan, aksi tersebut terekuak setelah orang tua korban mengetahui anaknya yang masih di bawah umur telah disetubuhi oleh pelaku. Untuk menghindari amuk massa, pelaku langsung kita amankan guna menjalani proses penyidikan,” ujarnya dilansir FIN, kemarin.
“Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar rumah pelaku. Dia dibujuk akan diberi uang jajan Rp2.000 dan akan dibuatkan mainan dari bahan dasar kayu. Korban awalnya sempat bermain bersama ketiga teman sebayanya di sekitar rumah pelaku,” cetusnya.
Baca Juga:Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Ujaran KebencianSurvei Iwan Fals: Gibran Kalah Telak Meskipun Lawan Kotak Kosong
Pelaku memanggil korban dan memberikan uang Rp2.000 serta dijanjikan akan dibuatkan mainan otok-otok. Ajakan pelaku ini membuat korban mau menuruti perintahnya untuk masuk kedalam rumah pelaku. Pelaku pun tidak merperbolehkan rekan-rekan korban masuk ke dalam rumahnya.
“Di dalam kamar pelaku itulah korban disetubuhi. Tak berselang lama, ayah korban mengetahui bahwa buah hatinya telah dinodai oleh pelaku. Kami segera bergerak untuk mengamankan pelaku dari amuk massa,” ungkapnya.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) tentang perlindungan anak dan pasal 81 Ayat (2) ketentuan pidana sebagaimana dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (fin/ded)