Mengenai wilayah yang akan dilewati, dalam paparanya kala itu, Awang Meindra menjelaskan desa desa yang terlewati jalur rel diantaranya Desa Neglasari, Pagaden dan Kamarung Kecamatan Pagaden, Desa Karangsari dan Kihiyang Kecamatan Binong, Desa Sukadana dan Jatimulya Kecamatan Compreng, Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan, Desa Bongas Kecamatan Pamanukan, Desa Bojong Tengah dan Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya, serta Desa Pusakaratu, Gempol, Kalentambo dan Patimban Kecamatan Pusakanagara.
“Total ada 15 desa dari 7 Kecamatan, sebagian besar jalur ada di persawahan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DLH Subang Ratna Komara membenarkan soal tidak jadinya berdampingan antara Jalur Kereta Api dan Jalan Tol. “Betul jalurnya tidak berdampinga. Tapi kalau tidak salah ada yang menyambung nanti jalurnya di Bongas, Pamanukan, tapi nanti dilihat lagi,” ucap Ratna.
Dari informasi yang dihimpun Pasundan Ekspres, pemindahan Interchange ke Cipeundeuy selain untuk mendukung pertumubhan industry dan ekonomi didaerah tersebut dan sepanjang tol juga untuk mendekatkan akses area industry dari wilayah Purwkarta dan Karawang. Serta, mengenai update terbaru rencana pembangunan jalur kereta api akan segera memasuki tahap penyusunan dokumen kerangka acuan (KA) serta Amdal.(ygi/vry)
20 Desa di 9 Kecamatan
Baca Juga:Rencana Pembangunan Ruas Jalan Tol Menuju Patimban Konsultasi Publik untuk Susun AmdalLaksanakan Sidang Kerangka Acuan untuk Jalur Kereta Api
1. Kecamatan Cipeundeuy
Desa Sawangan dan Kosar
2. Kecamatan Pabuaran
Desa Karanghegar
3. Kecamatan Purwadadi
Desa Panyingkiran, Rancamahi, Pasirbungur
4. Kecamatan Cikaum
Desa Pasirmuncang dan Mekarsari
5. Kecamatan Ciasem
Desa Jatibaru
6. Kecamatan Tambakdahan
Desa Tanjungrasa, Wanajaya, Gardumukti, Mariuk dan Kertajaya
7. Kecamatan Pamanukan
Desa Rancasari, Rancahilir dan Bongas
8. Kecamatan Pusakanagara
Desa Pusakaratu
9. Kecamatan Pusakajaya
Desa Pusakajaya