KARAWANG-KPP Pratama Karawang Utara menyelenggarakan rapid test untuk seluruh pegawai dan pramubakti berjumlah 128 orang. Rapid test dilaksanakan di Aula Kecil KPP Pratama Karawang Utara bekerja sama dengan Rumah Sakit Mandaya Karawang.
Pelaksanaan rapid test dibagi menjadi dua kloter yaitu pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020. Pegawai yang akan melakukan rapid test memasuki ruangan dengan kapasitas maksimal sepuluh pegawai dan dilakukan secara bergilir.
Kepala Kantor KPP Pratama Karawang Utara, Tata Nugraha mengatakan, penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan Covid-19 baik antar pegawai maupun pegawai dengan wajib pajak. Dari pengujian tersebut, diperoleh hasil rapid test pada 128 sampel yang diuji menunjukkan hasil non-reaktif, terdapat dua pegawai lain belum dilakukan rapid test lantaran masih berada di homebase dan akan dilakukan rapid test setelah kembali ke Karawang.
Baca Juga:52 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai CitarumOptimis Perda Disabilitas Selesai Tahun Ini
“Diharapkan dengan diadakannya rapid ini, dapat mencegah penularan Covid-19 sejak dini. Namun seluruh pegawai juga harus tetap berhati-hati dan selalu menerapkan protokol kesehatan jangan menyepelekan walaupun hasilnya non-reaktif” tuturnya.
Selama masa pandemi pelayanan pajak selalu mengikuti standar protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh setiap Wajib Pajak sebelum memasuki wilayah kantor. Layanan pajak secara daring juga dilakukan agar mengurangi jumlah wajib pajak yang datang ke kantor.
“Sedangkan untuk internal pegawai diterapkan sistem kerja Work From Home (WFH) agar meminimalisir kontak antar pegawai,” pungkasnya.(ddy/ysp)