KARAWANG-Kantor Imigrasi Karawang, melakukan inovasi dalam pembuatan paspor dengan keliling kepada masyarakat. Hal itu merupakan program Wilaya Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kabupaten Karawang Winarko mengatakan, capaian atau target kinerja setelah sertijab masih fokus di WBBM dan peningkatan pelayanan paspor terhadap masyarakat. “Masih di WBBM, terkait paspor, dan nanti ada pelayanan paspor simpati,” ujarnya.
Dijelaskan Winarko, dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang melakukan inovasi baru. Antara lain, dengan melakukan pembuatan paspor keliling ke masyarakat, dan penambahan waktu pembuatan paspor pada hari Sabtu di Minggu kedua dan keempat setiap bulannya dalam layanan paspor simpati.
Baca Juga:Pemerintah Kecamatan Pusakanagara Giliran Jamin Ketersediaan Air untuk PertanianRingankan Beban Orang Tua, Siswa Manfaatkan WiFi Gratis di Koramil 0912 Lembang
“Jadi nanti instansi pemerintahan, perumahan perumahan, terus komunitas tinggal mengajukan permohonan, ada koordinatornya tinggal kita sampaikan persyaratan, kemudian tentukan waktunya nanti kita yang kesana,” katanya.
Selanjutnya, Winarko sapaan akrabnya, menambahkan bahwa dalam pelayanan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Karawang memberikan fasilitas sarana dan prasarana berupa kacamata baca dan alas kaki berupa sendal slop.
Berikan sarana dan prasaran untuk pemohon
“Tidak semua pemohon itu diusia remaja, ada juga yang lanjut usia atau usia rentan, ada yg lupa bawa kacamata terus kita sediakan, kemudian juga kita sediakan sendal slop biar lebih sopan, jangan sampai karena engga bawa kacamata dan memakai sendal jepit jadi tertunda,” jelasnya.
Dalam pembuatan paspor pemohon harus melakukan aktivasi dengan daftar online melaluli website imigrasi, kemudian menentukan tanggal, hari, dan jam pembuatan paspor yaitu jam pagi atau sore. Kemudian membawa bukti pendaftaran online dengan membawa persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kelurga (KK).
Pada proses pembuatan paspor, pemohon dikenakan harga sebesar Rp350 ribu, dan untuk denda hilang sebesar satu juta.(use/vry)