KARAWANG-DPRD Karawang optimis Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibahas dan diundangkan tahun ini. Pasalnya, saat ini semua fraksi sudah sepakat untuk segera menerbitkan regulasi tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Karawang, Taufik Ismail mengatakan, pihaknya sudah membahas naskah akademis Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada, Senin (10/8) malam.
“Semalam Raperda Disabilitas ini kita bahas di Bapemperda, kita kaji pasal per pasal. Semua Fraksi juga sudah menyetujui agar raperda ini dibawa ke Banmus,” ujarnya, Selasa (11/8) di DPRD Karawang.
Baca Juga:Kantor Imigrasi Karawang Gencarkan Paspor SimpatiPemerintah Kecamatan Pusakanagara Giliran Jamin Ketersediaan Air untuk Pertanian
Legislator yang akrab disapa Pipik ini menuturkan, beberapa point penting dalam Raperda Disabilitas adalah kewajiban semua instansi baik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
“Semua instansi pemerintah dan swasta wajib menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas,” tegas dia.
Bahkan, lanjut Pipik, fasilitas dan hak bagi penyandang disabilitas akan menjadi salah satu syarat dalam pengutusan perizinan.
“Misal ketika mengajukan IMB, nanti di siteplan harus mencantumkan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kalau tidak ada, izin tidak bisa dikeluarkan,” tuturnya.
Masih kata Pipik, begitupun dengan fasilitas umum yang menjadi kewenangan pemerintah, wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
“Misalkan di trotoar, harus ada jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Semuanya akan diatur dalam perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” paparnya.(aef/use/vry)