SUBANG-Penggantian Tanah Kas Desa Patimban yang terdampak Pelabuhan Patimban mulai dilakukan pengukuran. Pelaksanaan pengukuran dilakukan langsung oleh BPN Kabupaten Subang (Badan Pertanahan Nasional), Rabu (12/8).
PPK Pengadaan Tanah Kemenhub Ngatiyo S.IP mengatakan, saat ini setelah ada data pemilik tanah calon pengganti tanah kas desa, mulai dilakukan pengukuran “Mulai melakukan pengukuran untuk tanah. Rencananya akan dilakukan selama 2 hari dengan besok,” kata Ngatiyo kepada Pasundan Ekspres.
Ia menambahkan, total ada 53 bidang yang akan dibebaskan dengan total luas lahan 27 hektare untuk mengganti tanah kas desa. “Sesuai tahapan, dilakukan pengukuran tanah, untuk melihat data dokumen dan dilapangan,” jelasnya.
Baca Juga:KUA Kecamatan Cibogo: Calon Pengantin Berburu Tanggal 17 Agustus untuk MenikahProgram Ceu Ati Jadi Percontohan Nasional
Pengukuran oleh BPN Kabupaten Subang juga diikuti oleh para pemilik secara langsung dan pada Rabu ini dilakukan pada 14 bidang. Sementara sisanya akan dilaksanakan pada Kamis. Setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan dan diumumkan, selanjutnya mulai memasuki tahap penilaian oleh Tim Appraisal.(ygi/sep)