SUBANG-Gugus Tugas Reforma Agraria Subang, saat ini mulai mempersiapkan rencana pemanfaatan lahan seluas 100 hektare untuk penanaman Jagung. Penanaman jagung untuk kebutuhan pakan ternak sendiri rencananya akan dilaksanakan di Kecamatan Compreng.
Kepala BPN Kabupaten Subang Joko Susanto yang juga Ketua Harian GTRA Subang menyebut, program itu merupakan upaya dalam hal penataan akses termasuk menghubungkan pemilik tanah dengan pihak ketiga melalui GTRA Provinsi Jawa Barat dengan sistem kerjasama. “Ini termasuk yang Bulan Januari kemarin diberikan sertifikat langsung oleh Menteri ATR di Pusakanagara,” ucapnya.
Rencana penanaman jagung tersebut merupakan pilot project untuk memulai memanfaatkan lahan-lahan, yang sebelumnya merupakan hasil penataan aset seperti redistribusi tanah maupun pendaftaran sistematis lengkap (PTSL).
“Penataan akses yang bisa dilakukan tentu, jika ada program-program pemerintah atau pihak ketiga yang bisa diakses oleh para petani atau masyarakat, kita coba hubungkan,” ucap Joko.
Baca Juga:Pertanian Jadi Andalan Pemulihan Ekonomi di JabarSudah Jadi Relawan, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Ikut Uji Klinis Vaksin Covid-19
Meskipun, upaya penataan aset TORA di Subanf belum dimulai, GTRA Subang saat ini tengah mempersiapkan rencanan penanaman jagung tersebut yang mana bekerjasama dengan GTRA Provinsi Jawa Barat. “Kalau rencana soal action penataas aset TORA, tahun ini belum, tahun depan rencananya ada, kita akan garap dulu di tanah timbul yang ada di Pantura,” ucap Joko.
Masih proses pengumpulan data
Sementara soal tanah timbul, yang menjadi objek dari TORA, Joko menyampaikan sampai saat ini proses pengumpulan data dan identiifikasi terus dilakukan. Setelah data terkumpul, BPN akan mengajukan data tersebut kepada Kanwil BPN Jawa Barat dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ATR/BPN.
“Kita data dulu termasuk mencari data dan bekerjasama dengan pemerintahan desa setempat. Jika sudah ada, segera kita ajukan,” ucapnya.
Ketika ditanya soal visi Bupati soal keberadaan GTRA Kabupaten Subang ini, Joko menyebut prinsipnya GTRA terdiri dari beberapa unsur OPD atau instansi lain dan Bupati sebagai penanggung jawab utama. Namun, dalam beberapa kali pertemuan soal GTRA ini, Joko menyampaikan, Bupati sangat konsen terhadap pemanfaatan lahan tidur yang bisa dimanfaatkan dan diakses oleh masyarakat.