Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
KARAWANG-Polres Karawang menetapkan tiga nama sebagai tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang yang merugikan negara senilai Rp2.832.501.297. Uang itu sedianya digunakan untuk pembayaran tagihan bahan baku air dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum ke Perum Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta. Namun, dana tersebut diselewengkan.
Kasat Reskrim AKP Oliesta Ageng Wicaksana, S.I.K mengatakan, tiga nama tersebut adalah Tatang Asmar (59) yang menjabat sebagai Dirum PDAM, Nofi Farida (41) sebagai Kasubag Keuangan, dan Yogie Patria (60) sebagai Dirut. Nofi Farida sebagai penanggungjawab keuangan mengakui, ia mendapat perintah dari Dirum dan Dirut untuk menggunakan uang tersebut sebagai dana “entertain” dan “non budgeter”.
“Ketiganya melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” kata Oliesta saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (12/8).
Baca Juga:Neng Geulis di Bukit NyomotSentral Anggota Linmas Selalu Siaga Tanggulangi Potensi Ancaman
Di depan penyidik, Tatang Asmar yang saat itu menjabat sebagai Dirum PDAM Tirta Tarum Karawang mengakui telah memakai Rp350.395.804. Yogie yang saat itu menjabat sebagai Dirut juga menggunakan uang Rp313.600.000 untuk keperluan pribadi.
“Aliran dana Rp1.308.627.814 sisanya masih belum dipertanggungjawabkan,” sambung Oliesta.
Polisi mengatakan, seluruh petunjuk dan bukti mengerucut ke tiga pelaku sehingga kecil kemungkinan ada pelaku lain dari korupsi ini. “Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Oliesta.(aef)
Tiga Tersangka PDAM Karawang
1. Tatang Asmar (59)
Jabatan Dirum PDAM
Gunakan Uang Rp350.395.804 untuk keperluan pribadi
2. Yogie Patria (60)
Jabatan Dirut PDAM
Gunakan uang Rp 313.600.000 untuk keperluan pribadi
3. Nofi Farida (41)
Jabatan Kasubag Keuangan
Dapat perintah dari Dirum dan Dirut untuk menggunakan uang tersebut sebagai dana “entertain” dan “non budgeter”.
Kerugian Negara Rp2.832.501.297