Baru dicairkan sekitar Rp3 miliar, Sisanya mengendap
LEMBANG – Beberapa cabang olahraga mempertanyakan anggaran hibah dari Pemkab Bandung Barat melalui KONI Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 10 miliar yang cair pada April 2020 lalu.
Pasalnya, dari jumlah Rp 10 miliar, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pasundan Ekspres sejauh ini anggaran tersebut baru dicairkan untuk kebutuhan sekitar Rp3 miliar. Sehingga masih ada saldo sekitar Rp7 miliar yang mengendap.
Masing-masing anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran tahap pertama Insus sebesar Rp825 juta, Pembayaran insentif Pelatkab dan Pelatda PON sebesar Rp970 juta dan Dana Operasional Cabang Olahraga (DOP) sebesar Rp1,2 miliar.
Baca Juga:Imbau Perusahaan Tertib Bayarkan Iuran, BPJAMSOSTEK Dukung Program Bantuan Subsidi UpahPemkab Purwakarta Larang Hiburan Agustusan
Para pengurus KONI Kabupaten Bandung Barat menjanjikan bahwa pencairan dana hibah tahap II akan diberikan pada bulan Juli 2020. Akan tetapi pada kenyataanya hingga pekan kedua bulan Agustus 2020 anggaran tidak kunjung dicairkan.
Hal tersebut memantik keresahan beberapa cabang olahraga dan mempertanayakannya ke KONI Kabupaten Bandung Barat. Akan tetapi sejauh ini tidak ada kejelasan, sehingga cabor mengirim surat ke DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk membahas masalah tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu (12/8), Komisi IV didampinggi Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat, menggelar rapat kerja secara tertutup di Hotel Karang Setra, Kota Bandung, dengan mengundang KONI, perwakilan cabang olahraga, BPKD dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat.
Pencairan Tahap Dua Menunggu Disposisi
Usai menggelar rapat, Sekertaris Umum KONI Kabupaten Bandung Barat, Lili Supriatna mengatakan, cabor mempertanyakan kejelasan dan kepastian pencairan dana hibah tahap kedua. Saat ini laporan pertanggungjawaban pencairan tahap satu sudah dilakukan verifikasi dan pelaporan.
“Untuk pencairan tahap dua sudah naik ke ketua umum dan menunggu disposisi,” ucapnya.
Untukp pencairan tahap dua, lanjut Lili untuk insentif atlet tidak dititipkan melalui cabor seperti tahap pertama. Akan tetapi akan membuat by name by rekening untuk menghindari wasangka dan menjaga transparansi.
“Koni berinisiatif Insus akan didistribuskan bagi 970 altet melalui rekening atas kesepakatan dengan masing-masing pengurus cabor,” jelasnya.
Dengan adanya keterlambatan ini, Lili berkilah bahwa Koni memberikan aturan terkait pencairan dana hibah. Selain itu, bahwa yang membuat pelaporan dan tanggungjawab penggunaan dana ada pada Koni.