SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang melaksanakan Rapat Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2020. Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Kepala Bapenda Subang H. Dadang Kurnianudin, Asda III Drs. R. Memet Hikmat dan Kasatpoldam Dikdik Solihin dilaksanakan di Aula Pemda Subang, Kamis (13/8).
Rapat evaluasi yang juga dihadiri seluruh Camat se-Kabupaten Subang atau perwakilan kecamatan, serta perwakilan bank bjb itu, membahas banyak terkait peningkatan pendapatan daerah.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyebut bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. “PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan,” ungkapnya.
Baca Juga:Sampaikan Pesan dengan Bahasa Agama, Penyuluh Kemenag Tunjang Program PemerintahRemaja ‘Pede’ Geluti Profesi Berbasis Tradisi, Masa Depan Dunia Ada di Tangan Anak Muda
Dia menjelaskan pajak bumi dan bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga harus mendapat perhatian yang serius. “PBB merupakan amanah masyarakat, tentunya harus diemban dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Camat dan Kepala Desa harus fokus
Wabup mengimbau para Camat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada. Hal itu agar pencapaian target PBB P2 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 30 September 2020. “Kami mengajak dan mendorong bagi Camat dan Kepala Desa untuk fokus, untuk kerja keras dan bersinergi guna memenuhi target capaian PBB,” tambahnya.
Kang Akur sangat mengapresiasi 5 besar kecamatan yang capaian PBB-nya tertinggi di Kabupaten Subang. Kecamatan yang sementara berada di urutan 5 besar yaitu Kecamatan Serangpanjang dengan rasio 69%, Cipeundeuy dengan rasio 56%, Kasomalang dengan rasio 55%, Pamanukan dengan rasio 54% dan Sagalaherang dengan rasio 48%.
Capaian target PBB kelima kecamatan terbaik tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi kecamatan lainnya untuk lebih semangat lagi dalam mencapai target PBB. “Objek wajib pajak perusahaan yang banyak atas nama pribadi harus ditelusuri dan lakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wabup mengingatkan agar mensinergikan data, terlebih jika data objek wajib pajak dengan perusahaan dan camat untuk sadar obyek pajak pakai nama perusahaan untuk mentaati bayar pajak. Dalam rapat evaluasi itu diketahui jika capaiannya PBB-P2 Subang masih belum mencapai target, namun masih ada kesempatan waktu sampai 30 Sptember 2020.