Tiga Menit Kenang Jasa Pahlawan
PURWAKARTA-Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia, Pemkab Purwakarta minta warga menghentikan aktivitasnya selama tiga menit. Itu dilakukan pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 pada Senin, 17 Agustus 2020 tepatnya pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Demikian tertulis dalam poin 4 huruf a pada surat edaran pedoman peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 tingkat Kabupaten Purwakarta yang ditandatangani Bupati Anne Ratna Mustika. Masih dipoin yang sama, penghentian aktivitas warga itu juga diminta dibarengi dengan berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, hal tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-492/M. Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 003.3/119/Humaspro serta hasil rapat persiapan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Purwakarta pada tanggal 6 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga:Tingkatkan Minat Baca Warga BinaanKomisi X Sambut Baik KBM di Zona Kuning
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk menghentikan aktivitas sejenak itu, yang berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
“Kami juga telah sepakat bahwa jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Anne, Kamis (13/8).
Tidak menggelar hiburan yang mengundang kerumunan
Selain itu, Pemkab Purwakarta juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggelar hiburan yang bersifat mengundang kerumunan warga pada perayaan peringatan kemerdekaan tahun ini.
“Sementara ini, kegiatan hiburan Agustusan tidak boleh dulu. Karena, pasti mengundang kerumunan massa. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tak dulu menggelar satu acara yang bisa membuat kerumunan,” tuturnya.
Dia menegaskan surat edaran ini dibuat untuk menjaga dan melidungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Apalagi, data dari gugus tugas menyatakan jika saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif mengalami kenaikan secara fluktuasi. Ini jelas mengkhawatirkan.