Surni juga menjelaskan, untuk satu petani dengan yang memiliki kartu tani, dengan luas lahan tercover maksimal dua hektar akan mendapatkan pupuk urea, SP, NPK dan Organik. “Per 1 hektare mendapat urea 250kg, SP 100 Kg, NPK 150kg dan Organiik 40kg. Kalau 2 hektare berarti tinggal dikali dua saja,” jelasnya.
Namun bagi petani yang tidak memiliki kartu Tani, jika membeli pupuk tersebut tak akan mendapat pupuk yang bersubsidi. “Kalau yang subsidi perkwintalnya itu untuk Urea, Rp 180.000. Kalau non subsidi Rp 850.000,” bebernya.(ygi/sep)