Di Indonesia zakat sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan Islam, meskipun masih sangat sederhana yaitu pengumpulan zakat fitrah. Pada masa penjajahan masalah zakat dan wakaf agar dipersulit bahkan dilarang karena ada kekhawatiran penjajah apabila zakat itu berjalan. Baru tahun 1968 muncul peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 1968 tentang pembentukan Baitul Maal ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota madya (Rentra BAZNAS tahun 2016-2020, 2016 : 8)
Dengan keluarnya UU pengelolaan zakat No. 23 Tahun 2011 dan UU No. 41 tahun 2004 tentang zakat, maka sedikit banyak permasalahan zakat semakin jelas. Meskipun masih termasuk baru di Indonesia, namun dalam realita sekarang ini peran zakat sangatlah besar bagi umat dan bangsa. Sebagai contoh kecil sekarang ini dengan kesadaran untuk zakat fitrah ternyata semua fakir dan miskin betul-betul bias menikmati lebaran dengan adanya pembagian zakat fitrah dari masing-masing mushola/masjid terdekat, bahkan hampir-hampir ada kesulitan untuk mentasarufkannya.
Secara teoritis peran zakat dan wakaf sangatlah besar. Pada tahun 2012 kementerian Agama mencatat asset zakat nasional mencapai 3,49 miliyar meter persegi tanah di 420.000 titik seluruh Indonesia. Bila dinilai dengan rupiah dengan asumsi tanah hanya Rp. 100.000 per meter persegi, maka nilainya akan mencapai 349 triliun (Ahmad, Muslich,2016 : 7).
Baca Juga:Seri Belajar Filsafat Pancasila 7DPRD Jabar Ditutup, Total Ada 38 Orang Positif Covid-19 Termasuk Anggota Dewan
Sementara berdasarkan hasil penelitian potensi zakat di Indonesia yang dilakukan oleh BAZNAS IPB dan IDB tahun 2011 yang dikutip oleh Samsul Bahri mengatakan bahwa potensi zakat Nasional sebesar 217 triliyun, dimana yang terkumpul secara catatan di BAZNAS baru 5 triliyun.
Meskipun realita masih jauh dari harapan, namun BAZNAS baik ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota madya telah memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan bangsa. Dengan adanya program untuk pendidikan, kesejahteraan, kemanusiaan, ekonomi dan da‟wah advokasi, masyarakat bisa merasakan kehadiran Baznas.
Baznas telah banyak berbuat untuk peningkatan program kesejahteraan umat. Program tersebut antara lain adalah santunan dhuafa setiap bulan, beasiswa bagi peserta didik mulai SD, SMP dan SMA bahkan bantuan bagi mahasiswa, bedah rumah, pembelian kursi roda bagi penyandang cacat, pelatihan manejemen kebersihan masjid, bantuan kemanusiaan, bantuan untuk masjid/mushola dan masih banyak lagi.