Keempat. Menata ulang sistem kepemilikan asset. Kepemilikan aset harus direvolusi, tidak diberikan pasa asing, tapi disesuaikan dengan pos kepemilikan yang diatur syariat.
Kelima. Tata ulang kebijakan mikro ekonomi. Hal ini dilakukan dengan mengatur aktivitas ekonomi antarindividu dan pebisnis. Negara akan melarang praktek riba dan transaksi yang melanggar syariat.
Kekurangan modal bisa diselesaikan dengan akad sirkah antarindividu pebisnis. Namun dalam situasi khusus seperti pandemi, negara hadir dengan memberikan modal dalam bentuk hibah atau pinjaman tanpa bunga.
Baca Juga:Wait And See :Pts Kena Imbas Pandemi Covid-19Antara Kemerdekaan Dan Zakat
Demikianlah sistem Islam mengatur masalah ekonomi yang terbukti mensejahterakan dan anti krisis. Adakah pilihan lain selain Islam yang bisa mensejahterakan dan anti krisis? (*)