Disebut Bank Gagal, Pemkab Usulkan Pembubaran BPRS Gotong Royong Subang

BPRS Gotong Royong Subang
RAPAT PARIPURNA: Suasana sidang paripurna terkait usulan eksekutif dibuatkannya Raperda Pencabutan PT. BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Subang M. Ihsan menunggu dalam perkara BPRS Gotong Royong Subang, dimana perkara tersebut sudah berstatus DIK (penyidikan). Pihaknya masih menunggu adanya penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan penyelewengan BPRS Gotong Royong Subang. “Kami masih menungu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ungkpanya.

Dijelaskan Ihsan, tim pidana khusus (Pidsus) pada bulan Oktober 2019 melakukan penggeledahan kepada dua tempat di terkait perkara BPRS Gotong Royong. Seperti di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang dan juga kantor BPRS Gotong Royong Subang. Pidsus membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan operasional BPRS Gotong Royong dan menyegelnya.

“Tetap kita menunggu penghitungan kerugian, kita serius dalam perkara ini bahkan sudah dilakukan penggeledahan pada tahun 2019 yang lalu,” tegasnya.(idr/vry)

Baca Juga:Kodim 0619 Instruksikan Koramil Semprotkan Lahan Tidur dengan Bios 44 DCOrang Tua Belum Setuju Belajar Tatap Muka

Jejak BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang

– Bappeda menerima dana PPK-IPM tahun 2007 Rp18,59 miliar
– Dibentuk Satlak PPK-IPM dipimin Besta Besuki
– Dana digunakan untuk program pendidikan dan daya beli
– Ada sisi dana Bidang Ekonomi digunakan untuk menidirkan BPRS Gotong Royong, dimasukan ke kas daerah
– Dana Rp4,75 miliar untuk penyertaan modal BPRS
– Kejaksaan menelusuri aliran dana penyertan modal BPRS
– 9 Oktober 2019 Kejari melakukan penggeledahan ke BKAD
– 15 Oktober 2019 Kejakasaan menyatakan adda tindakan melawan hukum di BPRS Gotong Royong
– Januari 2020 Kejari mengantongi lebih dari dua calon tersangka
– Pada status penyidikan, diindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang karena banyak transfer uang melalui rekening
– Kejaksaan curigai satu dari beberapa nomor rekening, yang diduga ada TPPU
– Kejaksaan masih tunggu penghitungan dari PPATK mengenai kerugian negara
– 5 Juni 2020 OJK membubarkan badan hukum PT. BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang dan telah dibentuk Tim Likuidasi PT. BPRS Gotong Royong Subang (Dalam Likuidasi)
– 18 Agustus 2020 Pemkab Subang mengusulkan Raperda Pembubaran BPRS Gotong Royong kepada DPRD

Laman:

1 2
0 Komentar